Friday 8 February 2013

Sebagian Besar Usaha Ternak Ayam Tak Berizin

Sebagian besar usaha peternakan ayam pedaging di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tidak memiliki izin karena kurangnya kesadaran peternak untuk mengurus perizinan.

"Dari hasil inventarisasi yang kita lakukan, jumlah usaha peternakan ayam pedagang yang telah memiliki izin hanya sekitar 10 persen," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang Winarno di Pandeglang, Jumat.

Menurut dia, jumlah peternakan ayam pedagang di Kabupaten Pandeglang 300, dan yang telah memiliki izin hanya 30 peternak.

Terkait banyaknya yang belum memiliki izin, ia menyatakan terus melakukan sosialisasi pada para peternak agar segera mengurus izin.

"Mungkin sebelumnya mereka tidak tahu atau enggan menurus izin, dan sekarang kita minta mereka segera mengurus perizinan, walapun usahanya sudah berjalan," tuturnya.

Ia juga mengharapkan, bagi warga yang akan mendirikan kandang ternak ayam pedagang mengurus izin terlebih dahulu agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Jika warga mengajukan izin sebelum mendirikan kandang, kata dia, petugas akan turun ke lapangan guna melihat kelayakan tempat usahanya, dan memastikan tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar.

Selama ini, kata dia, sering terjadi adanya penolakan dari masyarakat terhadap usaha ternak ayam pedagang. Penyebabnya di antaranya karena warga merasa terganggu dengan adanya peternakan tersebut.

"Kalau sudah ada masalah, biasanya peternak mengadu pada kita. Kami juga sulit mencarikan solusinya, karena sebelumnya peternak tidak konsultasi dulu," ujarnya.

Agar masalah tersebut tidak timbul, menurut dia maka sebelum mendirikan kandang harus konsulitasi dulu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan setelah ada rekomendasi baru kandang dibangun.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment