Tuesday 26 February 2013

Polda Tetapkan Tersangka Ketua KPU Pekanbaru

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan status tersangka untuk ketua komisi pemilihan umum (KPU) Pekanbaru tengku rafizal ar terkait kasus pemalsuan dokumen pengguguran calon wali kota terpilih Firdaus MT.

"Benar, kami telah menetapkan Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal sebagai tersangka untuk kasus Pilkada tahun 2011," kata Kepala Unit Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Efri Januar dihubungi per telepon di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat, atau paling lama Senin depan (tanggal 4 Maret 2013) Tengku Rafizal akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kami juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk Ketua KPU Pekanbaru dengan jadwal pemeriksaan Senin depan," katanya.

Kasus yang membelit Ketua KPU Pekanbaru tengku rafizal ar berawal dari penerbitan surat keputusan (SK) pengguguran calon Wali kota Pekanbaru Firdaus MT pada akhir tahun 2011 atau setelah usainya Pilkada setempat.

Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Wali kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi yang "mencium" adanya indikasi manipulasi kemudian melaporkan Ketua KPU Pekanbaru kepada kepolisian setempat, terkait terbitnya surat keputusan lembaga itu.

Ketua KPU menggugurkan pencalonan Firdaus MT, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung pada 21 Desember 2011.

Dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79/2011 (SK KPU 79/2011) tertanggal 28 Desember 2011 disebutkan, Firdaus tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota Pekanbaru 2011.

SK KPU 79/2011 itu merupakan hasil rapat pleno KPU Pekanbaru. Surat itu merupakan salah satu dokumen yang dikirimkan KPU Pekanbaru kepada Mahkamah Konstitusi, sebagai pertimbangan sebelum menetapkan pemenang.

Dalam pertimbangan SK dimaksud disebutkan, Rapat Pleno 28 Desember 2011, merujuk pada Berita Acara No 56/BAP/KPU/PBU-2011 tanggal 27 November 2011. Tidak disebutkan dengan rinci isi berita acara pada Surat Nomor 56 dimaksud. Namun disimpulkan, Firdaus tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment