Tuesday 26 February 2013

PT SIL Setuju Keluarkan Lahan Masyarakat

Manajer PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Hendro Prasetyo setuju dengan permintaan warga dua desa di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara untuk mengeluarkan lahan garapan warga dari areal hak guna usaha perusahaan itu.

"Prinsipnya kami setuju dengan pengeluaran lahan garapan warga dari HGU sehingga perusahaan dapat beroperasi dan warga juga tenang," katanya usai mengikuti rapat tentang sengketa lahan perkebunan dengan warga Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara yang difasilitasi Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Senin.

Ia mengharapkan dalam penyelesaian tuntutan warga dua desa itu, pemerintah dapat mengambil solusi yang bijak sehingga tidak merugikan perusahaan, juga tidak merugikan warga.

Sebelumnya sejumlah petani dari desa persiapan Simpang Batu dan Lembah Duri Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Bengkulu meminta anggota legislatif memfasilitasi mereka menuntaskan sengketa lahan.

Salah seorang warga pemilik lahan Syafrullah mengatakan berdasarkan kesepakatan pertemuan dengan manajemen perusahaan bahwa lahan petani akan dikeluarkan dari arela HGU perusahaan itu.

"Tapi sampai hari ini belum ada realisasi pengeluaran lahan garapan warga dari HGU perkebunan itu," katanya.

Ia mengharapkan, dengan pertemuan yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu, perusahaan segera merealisasikan janji untuk mengeluarkan lahan garapan warga dari areal HGU.

Masyarakat kata dia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengukur lahan milik masyarakat dan mengukur ulang luas HGU perusahaan itu.

"Karena HGU PT Way Sebayur yang dilelang kepada PT Sandabi Indah Lestari sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2012," katanya.

Selain lahan eks-HGU PT Way Sebayur, PT SIL juga memenangkan lelang HGU PT Trimanunggal Pasifik Abadi dengan total luas 9.328 hektare.

Pemerintah melelang HGU kedua perusahaan itu karena sejak izin HGU diserahkan, perusahaan menelantarkan lahan sehingga masyarakat mulau menduduki sejak 1997.

Warga sekitar dan sedikit pendatang mulai menggarap lahan itu hingga saat ini tanaman mereka yang dominan karet dan sawit sudah produktif.

"Lalu pada 2011 perusahaan PT SIL mulai masuk dengan mengklaim mendapat HGU seluas 9.328 hektare dari bekas HGU dua perusahaan sebelumnya," katanya.

Kedatangan perusahaan baru tersebut ditentang warga, sebab sekitar 5.000 hektare areal itu sudah dikuasai masyarakat dengan kepemilikan 918 kepala keluarga.

"Sebagian menerima ganti rugi tapi sebagian besar mencapai 914 kepala keluarga tetap bertahan menggarap lahan yang disepakati akan dikeluarkan dari HGU," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Lukman, mengatakan masukan dari manajemen perusahaan penting untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah dan BPN.

"Perlu tindak lanjut kesepakatan hari ini karena petani hanya menginginkan ketenangan dan kepastian hukum lahan mereka," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment