Thursday 21 February 2013

74 Kampung Pemekaran Biak Belum Bentuk PPS

Sebanyak 74 kampung pemekaran di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga kini belum membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Oktober 2013 dan Pemilu 2014.

Dominggus Rumbiak, salah seorang Kepala Kampung Kababur di Biak, Kamis, mengakui, pembentukan PPS Pilkada dan Pemilu 2014 belum dapat dilakukan karena menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak.

"Untuk persiapan Pilkada Bupati Biak seharusnya kelembagaanorganisasi PPS bisa dibentuk secepatnya," harap Dominggus Rumbiak.

Ia mengatakan, sebagai aparat pemerintahan kampung pemekaran pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pembentukan lembagaPPS merupakan kewenangan KPU Biak.

KPU berdasarkan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, lanjut Dominggus, sebagai institusi penyelenggara Pemilu yang independendi seluruh Tanah Air.

"Meski Kampung Kababur sebagai daerah pemekaran dari Kampung induk Ambroben hingga 2013 pihaknya tetap bekerja melayani administrasi pemerintahan, pelayananmasyarakat, dan pembangunansesuai dengan kebijakan Pemkab Biak Numfor," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Biak Miliam P.Tiblola mengakui, untuk persiapan Pilkada Bupati Oktober 2013 pihak KPU akan menambah 74 PPS di kampung pemekaran.

"KPU Biak masih menunggu dana untuk pembentukan PPS di desa pemekaran," ujarnya.

PadaPilkadaBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua berlangsung Oktober 2013 KPU membutuhkan danasebesar Rp32 miliar.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment