Tuesday 26 February 2013

PEMKOT Batam Tolak FASUM Pegembang

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak fasilitas umum dan sosial yang diserahkan pengembang sesuai ketentuan UU karena kondisinya buruk.

"Sekarang ini kondisinya hancur-hancuran," kata Kepala Dinas Tata Kota Batam Ginoyono Batong di Batam, Selasa.

Pemkot Batam meminta pengembang memperbaiki dulu fasum dan fasos sebelum diserahkan ke pemerintah.

Menurut dia,fasum dan fasos yang diserahkan pengembang dalam kondisi buruk justru menjadi beban pemerintah.

Ia mengatakan UU No.1 tahu 2011 tentang perumahan lingkungan dan Permendagri No 9 tahun 2009 mengatur kondisi fasum dan fasos yang harus diserahkan.

Umumnya, kata dia, fasum dan fasos perumahan lama yang ada di Batam dalam kondisi jelek. Sehingga Pemkot kesulitan mengelolanya.

Sedangkan untuk perumahan baru, kata dia, kebanyakan sudah menyerahkan fasum dan fasos dalam kondisi baik.

Ketua REI Batam Jaya Roeslim mengatakan pihaknya berkomitmen menyerahkan fasum dan fasos. Namun, ditolak pemerintah dengan alasan tidak memiliki anggaran pemeliharaan Padahal, kata dia, REI sudah mau memperbaiki fasum dan fasos sebelum diserahkan ke Pemkot. Namun, Pemkot yang keberatan. Selama ini, REI selalu disalahkan tidak mau menyerahkan fasum dan fasos, padahal pemerintah yang kesulitan. "Pemerintah selalu beralasan tidak ada anggaraan pemeliharaan," kata dia menandaskan. REI siap menyerahkan fasilitas, seperti lampu jalan, jalan, kolam renang, dan lainnya yang terdapat di perumahan yang mereka kembangkan. Namun pemerintah harus bertanggung jawab setelahnya. "Ketika diserahkan jadi tanggung jawab Pemkot," kata dia. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam Yumasnur mengatakan bahwa Pemkot bersedia menerima fasum dan fasos dengan syarat kualitasnya sesuai dengan standar Pemkot. "Misalnya, kriteria jalan. Kalau syaratnya tidak terpenuhi jadi repot. Itu untuk memudahkan perawatan," kata dia. Hal serupa berlaku untuk lampu jalan. Kondisinya harus baik dengan komponen yang sesuai. "Kalau dibangun ala kadarnya, bagaimana kami mengganti komponennya kalau rusak?" kata dia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Kepulauan Riau Jasarmen Purba mengatakan bahwa REI harus segera menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kota sesuai dengan amanat undang-undang. "Pemerintah juga harus menerima. Tidak ada alasan tidak punya uang," kata dia.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment