Thursday 21 February 2013

Sumut Rencanakan Cetak 400 Hektare Sawah Baru

Dinas Pertanian Provinsi sumatera utara merencanakan pencetakan sawah baru seluas 400 hektare pada tahun 2013 untuk meningkatkan produktivitas padi dan mendukung ketahanan pangan di daerah itu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut di Medan, Kamis, Kepala Dinas Pertanian Sumut HM Roem mengatakan, pencetakan sawah baru itu merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan sejak tahun 2008.

Sejak dimulai tahun 2008, pihaknya melalui kerja sama dengan Dinas Pertanian kabupaten/kota di Sumut telah mencetak sawah baru dengan luas 6.216,5 ha yang tersebar di berbagai daerah.

Lokasinya berada di kabupaten Asahan (700 ha), Dairi (277,5 ha), Mandailing Natal (2.100 ha), Labuhan Batu (200 ha), Labuhan Batu Utara (700 ha), Labuhan Batu Selatan (250 ha), Langkat (150 ha), dan Nias Selatan 600 ha.

Kemudian, di Kabupaten Padang Lawas (50 ha), Padang Lawas Utara (137 ha), Pakpak Bharat (100 ha), Simalungun (150 ha), Tapanuli Selatan (200 ha), Toba Samosir (177 ha), Tapanuli Tengah (225 ha), dan Nias Barat (200 ha).

Dengan keberadaan sawah baru yang telah dicetak dan penambahan 400 ha yang direncanakan pada 2013 tersebut, diharapkan produksi padi di Sumut semakin meningkat.

Menurut Roem, pencetakan sawah baru tersebut merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Untuk menggiatkan petani dalam melakukan pencetakan sawah baru tersebut, Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan sosial yang disalurkan ke rekening kelompok tani.

Adapun prosedurnya dimulai dari usulan Dinas Pertanian kabupaten/kota mengenai lokasi yang akan dijadikan sawah baru yang akan dilakukan kelompok tani tertentu.

Setelah itu, pihaknya melakukan penelitian lapangan untuk mengetahui lokasi yang diusulkan tersebut tidak menyalahi aturan, termasuk kemungkinan berada dalam kawasan hutan.

"Syaratnya ada, seperti tanah yang tidak masuk kawasan hutan," katanya.

Jika lokasinya memungkinkan menjadi lokasi pencetakan sawah baru, pengurus kelompok tani yang akan melaksanakan kegiatan tersebut juga harus jelas agar mudah menyalurkan bantuan dari Kementerian Pertanian.

"Kalau administrasinya tidak lengkap seperti rekening dan KTP pengurus (kelompok tani) tidak ada, dananya tidak bisa dicairkan," kata Roem. (ant/as)

No comments:

Post a Comment