Thursday 21 February 2013

Dukcapil Basel Minta Warga Tidak Gunakan Calo

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung, mengharapkan warga masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus administrasi kependudukan.


"Pengurusan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, akte kelahiran, kartu keluarga dan lainnya melalui jasa calo membutuhkan biaya tinggi," kata Kepala Dukcapil Bangka Selatan, Husni di Toboali, Kamis.


Ia menjelaskan, kebiasaan warga menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi kependudukan akan menimbulkan penilaian buruk kepada pemerintah daerah, sekaligus kesadaran masyarakat mengurus administarsi kependudukan semakin rendah.


"Selama ini, warga menilai untuk mengurus administrasi kependudukan membutuhkan biaya yang besar dan terkesan berbelit-belit," ujarnya.


Pada hal, kata dia, dalam mengurus administrasi kependudukan ini cukup mudah dan tidak membutuhkan biaya besar.


"Kami terus mengoptimalkan kinerja petugas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada warga agar warga mudah mengurus dan mendapatkan KTP, akte kelahiran, kartu keluarga dan lainnya," ujarnya.


Misalnya, kata dia, dalam pengurusan akta kelahiran secara kolektif, hanya membutuhkan biaya yang murah dan mudah, pemohon beserta saksi tidak perlu hadir di pengadilan cukup dikuasakan kepada pengacara yang telah ditunjuk oleh pengadilan.


"Biaya pengurusan akta kelahiran secara kolektif hanya Rp350 ribu per pemohon jika dibandingkan biaya pengurusan yang dilakukan secara perorangan jauh lebih tinggi mencapai Rp1,6 juta per orang," ujarnya.


Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Sidoarjo Kecamatan Toboali, mengatakan, biaya transportasi, akomodasi dan lainnya pengurusan akta kelahiran anak langsung ke pengadilan mencapai Rp1,6 juta.


"Dengan sistem pengurusan secara kolektif ini sangat ringan, pemohon cukup melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan misalnya, kartu tanda penduduk (KTP) suami-istri, kartu keluarga, surat nikah dan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ujarnya.


Sementara itu, prosedur pengurusan akta kelahiran secara kolektif ini yaitu warga melengkapi berkas dan persyaratan diajukan ke Dukcapil, selanjutnya diverifikasi, setelah diverifikasi kami kirimkan ke pengadilan.


"Warga cukup menunggu akta kelahiran anak di rumah dan tidak perlu lagi ke pengadilan yang jaraknya cukup jauh," ujarnya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment