Thursday 21 February 2013

Dewan Pers Sosialisasikan MOU Dengan Polri

dewan pers menggelar acara sosialisasi tentang "memorandum of understanding" (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait pedoman jurnalis dalam menjalankan segala tugas kewartawanan di Pekanbaru, Riau.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru pada Kamis pagi dihadiri sekitar 60 peserta dari kalanganmedia maupun perwakilan pemerintah daerah dan humas Kepolisian Daerah Riau.

Selain itu, juga perwakilan dari berbagai organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan juga perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau.

Pihak dewan pers pada acara menampilkan tiga pembicara salah satunya, Wina Armada Sukardi selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan dewan pers, Agus Sudibyo selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika dewan pers.

"Dalam era reformasi ini yang tersisa sebagai betuk keberhasilan adalah kebebasan pers," kata Wina Armada.

Dengan demikian, dia menambahkan, sewajarnya pers menjadi perhatian bagi negara untuk terus dioptimalkan fungsinya dalam konstrol sosial.

Untuk nota kesepahaman ini, kata dia, tentunya juga akan menguntungkan kedua pihak baik pers dengan polri maupun pers dengan Kejaksaan Agung, karena selain melindungi pekerja pers, juga dapat mewujudkan kemerdekaan pers yang menjadi harapan masyarakat Indonesia.

Untuk itu, kerja sama itu diyakini akan mampu memberikan kontribusi yang optimal dan fungsi dewan pers juga akan melindungi kekebasan pers di Indonesia.

"Karena kebebasan pers ini merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum yang memang harus diberikan jalur yang nyaman," katanya.

Namun bukan berarti, kata dia, kebebasan pers menjadi kebablasan, seperti pelanggaran kode etik, etika dan bahkan adanya unsur bidana pada pelaku pers saat menjalankan tugas dan fungsinya.

"Bagi wartawan yang melanggar etika dan kode etik atau bahkan tidak profesional, maka sepenuhnya akan diberikan kasus ke pihak kepolisian," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment