Tuesday 26 February 2013

PEMKAB Lombok Barat Segera Mutasi Seratusan Pejabat

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menggelar mutasi seratusan pejabat yang menduduki eselon II, III dan IV, untuk kepentingan pembenahan organisasi pemerintahan daerah.

"Direncanakan pekan ini, mungkin Rabu (27/2) nanti," kata Bupati Lombok Barat H Zaini Arony, ketika dikonfirmasi di Gerung, Lombok Barat, Senin.

Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 itu mengatakan, mutasi pejabat yang akan segera direalisasikan itu semula hanya untuk mengisi jabatan lowong, terutama di jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sejumlah jabatan Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, lowong karena pejabatnya pensiun dan tersangkut hukum.

Namun, pengisian jabatan lowong itu berpengaruh kepada jabatan lainnya, sehingga mutasi pejabat itu digelar sekaligus yang melibatkan sedikitnya 120 jabatan eselon II, III, dan IV.

"Penggodokan di tingkat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sudah rampung, dan akan segera direalisasikan mutasi itu," ujar Zainul, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar NTB itu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Lombok Barat H Ahmad Zainuri mengatakan, terdapat empat posisi kepala SKPD yang lowong, baik karena tersangkut masalah hukum maupun pejabat bersangkutan memasuki masa pensiun.

Lowongnya jabatan strategis di Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat itu, berpengaruh kepada kelancaran tugas pelayanan publik.

"Banyak proyek-proyek pembangunan tahun anggaran 2012 yang belum tuntas hingga sekarang. Molornya pengerjaan proyek itu erat kaitannya dengan lowongnya jabatan pimpinan SKPD. Pencairan anggaran di APBD murni tidak tepat waktu dan itu berpengaruh pada kelancaran pembangunan," ujarnya.

Karena itu, kata Ahmad, DPRD Lombok Barat mendesak bupati agar segera melakukan pengisian jabatan lowong itu, sekaligus pembenahan birokrasi, agar proses pembangunan dapat berjalan lancar sesuai harapan berbagai pihak.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment