Thursday 21 February 2013

Sembilan Anggota Brimob Divonis Bersalah

Sembilan anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Limboto, Kamis, akibat bentrok yang terjadi dengan beberapa anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), 22 April 2012 lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jupriadi, para terdakwa dianggap bersalah dan dijerat pasal berlapis, karena menyebabkan anggota TNI AD, Prada Firman Baso meninggal dunia.

Dari vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, satu terdakwa dihukum selama enam tahun penjara, sementara delapan terdakwa lainnya dihukum lima tahun penjara.

Padahal sebelumnya, penuntut umum sempat menuntut ancaman hukuman terdakwa pertama selama 12 tahun.

Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut enam Tahun dan satu terdakwa diancam 10 tahun penjara.

Bagi penuntut umum, para terdakwa dinilai melanggar pasal 338 jo pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1, (2) ke 2 KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada para penasihat hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum, untuk mempertimbangkan keputusan hakim selama tujuh hari ke depan, guna melakukan banding. (bn/ant)

No comments:

Post a Comment