Tuesday 26 February 2013

DPRD Bengkulu Rampungkan Raperda Panas Bumi


Panitia Khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan panas bumi segera merampungkan kebijakan daerah itu.


"Raperda segera rampung sehingga potensi panas bumi Provinsi Bengkulu dapat segera dikelola oleh pihak ketiga," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan panas bumi DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan di Kota Bengkulu, Senin.


Ia mengatakan hal itu seusai menggelar rapat dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu di gedung DPRD.


Pembahasan Pansus, kata dia, sudah memasuki tahap penentuan luas izin usaha pengeolaan (IUP) yang dapat dimiliki sebuah perusahaan pengelola panas bumi.


"Kami juga menekankan dalam raperda ini tentang perlunya melibatkan perusahaan daerah dalam pengelolaan panas bumi," katanya.


Pelibatan perusahaan daerah tersebut agar ke depan, pengelolaan panas bumi tidak tergantung pada pihak ketiga, terutama pemodal asing.


Saat ini, kata dia, informasi yang diperoleh Pansus dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bahwa sejumlah perusahaan, termasuk asal luar negeri berniat mengeksplorasi panas bumi Bengkulu.


"Tapi semua permohonan itu akan diproses setelah Raperda tentang pengelolaan panas bumi disahkan," ujarnya.


Ia mengatakan potensi panas bumi Provinsi Bengkulu cukup tinggi, dan tersebar di sejumlah kabupaten antara lain Bengkulu Utara, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong.


Saat ini potensi panas bumi di Kabupaten Lebong tengah dieksplorasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang diperkirakan berproduksi pada 2014.


Selain keterlibatan perusahaan daerah, Pansus juga menekankan pelestarian lingkungan hidup, terutama potensi panas bumi yang terdapat di kawasan lindung.


"Harus ada persetujuan dari Kementerian Kehutanan tentang eksplorasi atau eksploitasi di kawasan hutan lindung," katanya.


Raperda tersebut juga mengatur luas kawasan eksploitasi sebuah perusahaan pengelola panas bumi yakni maksimal 10 ribu hektare.


Ia mengatakan Raperda tersebut segera rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment