Thursday 21 February 2013

Depot Air Minum Tak Urus Izin Kesehatan

Sebagian besar pengusaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Batanghari, Jambi, belum mengurus izin kesehatan di Dinas Kesehatan setempat.

izin kesehatan itu sangat diperlukan karena produksi air yang dijual ke konsumen harus sehat agar tidak membahayakan kesehatan, kata Kepala Bidang Penanggulan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr Hermina ketika ditemui di Muarabulian, ibukota Batanghari, Kamis.

Ia membenarkan bahwa dalam mengurus perizinan kesehatan, pengusaha akan dikenakan biaya uji laboratorium sebesar Rp300 ribu, namun dengan biaya sebesar itu, masih ada pengusaha yang enggan mengurus izin.

Oleh karena itu, untuk menghindari dampak negatif dan adanya gugatan dari konsumen, pemilik usaha isi ulang air mineral disarankan untuk mengurus rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Pihaknya, kata Hermina, hingga kini terus melakukan sosialisasi agar pengusaha depot air minum mau mengurus izin.

Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi kelayakan beroperasinya sebuah usaha depot air minum isi ulang ada pada Bidang P2PL.

Sesuai aturan, sebelum beroperasi, pengusaha harus mengurus izin dari Dinas Kesehatan, kemudian Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian terhadap produksi air dari mesin yang dimiliki oleh pengusaha tersebut.

Bila dari hasil uji tersebut masih mengandung kuman e.coli maka tidak akan dikeluarkan rekomendasi operasionalisasi, namun bila sudah dinyatakan sehat dan bebas dari kuman e.coli baru rekomendasi dikeluarkan.

Di Kabupaten Batanghari saat ini sudah banyak dibuka usaha depot air minum, bahkan dalam data Dinas Kesehatan jumlahnya sudah ratusan. Karena itu dengan jumlah yang relatif banyak ini diperlukan pengawasan yang ketat terhadap hasil produksi air yang akan dikonsumsi oleh masyarakat itu.

Selain mensosialisasikan tentang izin kesehatan, P2PL juga akan melakukan pengawasan. Bentuk pengawasan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan yaitu melakukan pengecekan izin ke masing-masing depot air minum.

Sementara itu, bagi pengusaha yang sudah memiliki izin kelayakan yang dikeluarkan Dinkes juga harus diperbarui secara periodik, yaitu minimal dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment