Tuesday 26 February 2013

DPRD Minta Pemkot Surabaya Kaji Penataan

Pansus Raperda menara telekomunikasi DPRD Kota Surabaya meminta pemkot mengkaji penataan satu tower yang akan digunakan untuk tiga operator.


Ketua Pansus Raperda menara telekomunikasi DPRD Surabaya Rusli Yusuf, Senin mengatakan pengkajian ini perlu dilakukan agar nantinya tidak merugikan masyarakat, khususnya yang tinggal berdekatan dengan tower.


"Apalagi, kalau konstruksi towernya kurang kuat atau kekuatannya diragukan, maka sangat mungkin tower itu akan mudah roboh," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.


Menurut dia, hasil kajian para ahli dari Institut Teknologi Sepeuluh Nopember (ITS) menyebutkan satu tower untuk tiga operator sangat dimungkinkan rawan ambruk karena satu operator atau satu provider telepon seluler memiliki tiga antena.


"Bila satu tower dipakai tiga operator, maka di dalamnya akan ada sembilan antena yang panjangnya rata-rata 2-3 meter. Ini bisa menjadi ancaman bagi warga di sekitar tower," katanya.


Apalagi, lanjut dia, kalau konstruksi towernya kurang kuat atau kekuatannya diragukan, maka sangat mungkin tower itu akan mudah roboh.


Menurutnya, antena yang dimiliki para operator telekomunikasi di Surabaya saat ini masih model antena lama yang tingginya sekitar 2-3 meter.


"Semangatnya memang satu menara bisa dipakai bersama minimal tiga operator dan ini sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Tapi, kalau ada menara yang dipaksakan mampu menampung sembilan antena bisa membahayakan warga sekitarnya," ujarnya.


Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta pengawasan konstruksi soal menara telekomunikasi ini diperketat seketat mungkin. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot selaku dinas yang menggawangi soal ini harus benar-benar teleti dan cermat.


Berdasarkan catatan di Pemkot Surabaya, saat ini di Surabaya ada sekitar 1.055 tower telekomunikasi. Namun, dari semua pemilik atau pengelola menara telekomunikasi itu tidak ada satu pun yang memberikan jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar menara sesuai radius ketinggian menara.


"Kondisi masalah pendirian menara telekomunikasi di Surabaya memang masih seperti itu. Selama ini tidak ada jaminan keselamatan bagi warga Surabaya, baik berbentuk asuransi atau lainnya. Ini tentu menjadi ancaman tersendiri bagi warga kota," kata Kabid Produk Hukum di bagian Hukum Pemkot Surabaya Rizal Zainal Arifin.


Menurutnya, nanti semua menara telekomunikasi akan diwajibkan Pemkot untuk mengasuransikan warga di sekitar menara telekomunikasi. Asuransi ini berlaku surut, artinya baik menara baru atau lama wajib mengasuransi warga di sekitar menara.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment