Tuesday 26 February 2013

BP Batam Tunda Penertiban Reklame Bermasalah


badan pengusahaan (BP) Batam bersama tim terpadu dari pemerintah kota, kepolisian, pengusaha masih menunda upaya pembongkaran sekitar 100 titik reklame bermasalah di Batam hingga 4 Maret 2013.


"Penertiban kami tunda. Kami masih memberi kesempatan bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri hingga awal Maret 2013," kata Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco I Sebekti di Batam, Senin.


Sebelum dilakukan penertiban secara menyeluruh mulai 4 Maret nanti, Ponco berharap pengusaha membongkar sendiri reklame mereka.


"Kalau tidak juga dibongkar, baru akan kami bongkar karena sekitar 100 reklame tersebut tidak memiliki izin dan menganggu pengguna jalan," kata dia.


Ponco mengatakan bahwa penertiban dilaksanakan mulai Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang, sampai dengan Batam Centre, Simpang Nagoya Gate sampai Batuampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin.


Selanjutnya, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall, Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico, Simpang Indosat, sampai dengan Simpang Harmoni, Batam Centre dan Simpang Base Camp Batuaji.


"Hingga saat ini, data masuk ada sekitar 100 yang bermasalah. Namun, bisa jadi jumlahnya akan bertambah," kata Ponco.


Ponco juga mengatakan bahwa reklame yang tidak terawat dan tidak layak juga akan ditertibkan agar tidak membahayakan pengguna jalan.


Secara keseluruhan, kata Ponco, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Namun, masih banyak yang belum mengantongi izin dan secara bertahap semua akan ditertibkan.


Selain dari BP Batam, kata dia, izin pendirian reklame di Batam juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment