Thursday 21 February 2013

Pemprov Sumbar Geser Peruntukan Anggaran Rp1,9 Miliar

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggeser peruntukan rincian objek belanja anggaran bantuan sosial sebesar Rp1,9 miliar, karena mekanisme masuknya tidak sesuai aturan.


"Gubernur punya kewenangan untuk penjabaran apbd dengan melahirkan pergub, makanya dana yang ganjil pengalokasiannya dilakukan penggeseran rincian belanja," kata Sekretaris Daerah Sumbar Ali Asmar didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Devi Kurnia di Padang, Kamis.


Ia menyampaikan hal itu menyikapi temuan pos anggaran bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar untuk safari dakwah partai politik yang dialokasikan Biro Bina Sosial.


Menurut dia, proses penganggaran dana sebesar itu di APBD pada 2013 sebagai kelalaian pejabat Biro Bina Sosial Setdaprov, tanpa adanya koordinasi dengan atasan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Ia menyatakan bersyukur atas temuan anggaran yang ganjil itu, karena terjadi sebelum peraturan gubernur tentang penjabaran apbd 2013 ditandatangani, sehingga masih ada kesempatan dan peluang dapat digeser rincian peruntukan belanjanya.


"Syukur keganjilan anggaran sebesar Rp1,9 miliar ditemukan gubernur saat melakukan cek terhadap penjabaran apbd masing-masing SKPD. Jika diketahui setelah dilaksanakan tentu masalahnya akan panjang dan bisa berujung ke ranah hukum karena penggunaan anggaran daerah menyalahi aturan," katanya.


Ia menjelaskan penggeseran anggaran itu tetap untuk kegiatan sosial, sesuai dengan proposal masyarakat yang hingga saat ini cukup banyak yang masuk ke pemprov.


Namun, katanya, instansi pengelola anggaran tersebut dialihkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan satuan kerja perangkat daerah lainnya.


Menurut dia, penggeseran rincian belanja anggaran tersebut tidak mengubah Peraturan Daerah (Perda) APBD 2013.


"Hanya cukup dengan kewenangan gubernur dalam pejabaran melalui pergub sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006," katnaya.


Asisten I Bidang Pemerintah Setdaprov Sumbar Devi Kurnia mengatakan pihaknya menjamin bila masih ditemukan kelalaian dalam pengggeseran rincian objek belanja anggaran sebesar Rp1,9 miliar tersebut, maka tidak akan ada yang berani melaksanakannya.


"Jadi peluang pergeseran sedang dipersiapkan pemerintah provinsi, sehingga berbagai pihak tidak mesti menggiring kemana-mana terkait keganjilan tersebut, apalagi pejabat yang lalai sudah diberi sanksi gubernur," katanya.


Menyinggung rencana DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) terkait keganjilan pengalokasian anggaran untuk bantun sosial itu, Devi menanggapi bahwa pemprov akan memenuhi panggilan dewan untuk memberi penjelasan.


Ia mengatakan pembentukan pansus merupakan hak DPRD dalam pengawasan pemerintah daerah, sehingga pemprov akan tunduk bila dibutuhkan mereka untuk memberikan penjelasan.


"Yang jelas anggaran yang ganjil dalam pengalokasian sudah ada jalan keluarnya karena pergub penjabaran apbd belum ditandatangani gubernur. Selanjutnya, setelah dilakukan penggeseran anggaran baru dilanjutkan ke Kemendagri rincian bantuan sosial dalam APBD Sumbar," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment