Tuesday 19 February 2013

Pengawas Perusda Harus Turut Bertanggung Jawab

Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan kinerja aparatur berpendapat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Karimun harus turut bertanggungjawab, terkait raibnya keuntungan dari pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Poros, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2010 dan tahun 2011.


"Salah satu penyebab raibnya keuntungan dari pengelolaan SPBU itu, karena kelalaian Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) sehingga merugikan perekonomian negara. Sebab itu sudah seharusnya mereka turut dimintai pertanggungjawabannya secara hukum," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Selasa.


Jamaluddin memprediksi akumulasi nominal keuntungan yang harusnya menjadi hak Pemkab Karimun selaku pemilik 51 persen saham di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) jalan Poros, selama dua tahun berturut-turut mencapai ratusan juta Rupiah.


"Harusnya Badan Pengawas Perusda melakukan berbagai upaya untuk menagih keuntungan tersebut sebagai konsekuensi gaji yang mereka terima, tidak berdiam diri seperti sekarang. Karena mereka diam, banyak pihak menduga raibnya keuntungan yang harusnya menjadi hak Pemkab Karimun itu karena adanya konspirasi," ujarnya.


Dia memaparkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, setiap bulannya SPBU yang dikelola oleh PT Ology Karimun Bumi Sukses (OKBS) tahun 2010 hingga 2011 menjual lebih kurang sekitar 1,12 juta liter premium dan 200 ribu liter solar bersubsidi.


Dengan rincian setiap minggu SPBU itu mendapat pasokan 280 kl premium dan 50 kl solar.


Asumsi laba yang diperoleh dari setiap liter penjualan BBM bersubisi itu sebesar Rp200, maka diprediksi PT OKBS bisa memperoleh keuntungan setiap bulannya sebesar Rp228 juta.


Menurut dia, jika keuntungan kotor setiap bulan yang diperoleh SPBU tersebut sebesar Rp228 juta dikalikan 24 bulan (selama dua tahun 2010-2011) jumlah nilai nominalnya cukup signifikan karena belum dipotong dengan biaya operasional, yakni sebesar Rp5,47 miliar.


"Sebab itu saya memprediksi keuntungan dari SPBU jalan Poros yang harus disetorkan ke kas daerah selama dua tahun berturut-turut mencapai ratusan juta Rupiah," katanya.


Lebihlanjut dia menjelaskan Perusda merupakan Badan Usaha Milik Daerah Karimun, sejak didirikan Perusda mengemban misi ganda yakni pertama misi pelayanan publik dan misi kedua mencari laba untuk memupuk pendapatan asli daerah dan disetorkan ke kas daerah.


"Salah satu unit usaha yang dikuasai Perusda untuk mewujudkan dua misinya, adalah SPBU jalan Poros. Dalam pengelolaannya diserahkan pada PT OKBS.PT OKBS, merupakan anak perusahaan dari Perusda. Ada tiga pemilik saham pada PT OKBS yakni Perusda menguasai saham sebesar 51 persen, dana yang digunakan untuk membeli 51 persen saham itu sebesar Rp3,5 miliar berasal dari APBD Karimun. Kemudian sebesar 25 persen saham lainnya dikuasai oleh PT Putra Kelana Makmur (PKM) dan sisanya sebesar 24 persen saham dimiliki oleh PT Karya Putra Karimun (KPK)," jelasnya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment