Friday 8 February 2013

Pansus IMTA Bekasi Belajar Ke Batam

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi mempelajari Peraturan Daerah tentang Ijin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) ke DPRD Kota Batam.


"Di Kabupaten Bekasi, masih banyak masalah yang dihadapi untuk menjaring sumber pendapatan daerah," kata Ketua Pansus Perda Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri di Batam, Jumat.


Bisri juga menyatakan, sampai saat ini di Kabupaten Bekasi, masih kesulitan untuk melakukan pendataan tenaga kerja asing.


Ia mengatakan, ingin mengetahui bagaimana untuk meminimalisir penyalahgunaan visa oleh orang asing.


"Batam telah lebih dulu menetapkan Perda IMTA. Jadi kami belajar ke Batam, karena di Bekasi saat ini masih banyak kebohongan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asingnya," kata dia.


Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Batam, Asmin Patros menyatakan, dalam meminimalisir penyalahgunaan visa oleh orang asing, Batam melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi.


Dalam Perda IMTA Kota Batam, kata dia, ada mekanisme tentang pangajuan perusahaan jika merasa keberatan, memberikan keringanan, kewenangan yang di peroleh perusahaan.


Untuk memperkuat Perda, kata Asmin, DPRD Kota Batam juga meminta pemerintah kota untuk menyediakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


"Kami meminta Penyidik dari pegawai negeri sipil, harus memiliki kemampuan komunikasi yg baik dengan orang asing. Agar bila terjadi kasus, bisa bekerja secara optimal," kata dia.


Selain itu, pihaknya juga memaksimalkan ancaman hukuman kepada perusahaan yang melanggar ketentuan di dalam Perda IMTA.


"Kami bukan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari Perda ini, tapi dengan adanya Perda ini, dapat memberikan efek jera dan memaksimalkan potensi pendapatan yang ada," kata Asmin.


Asmin mengatakan, Parda IMTA Kota Batam akan diterapkan mulai 1 Maret 2013.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment