Monday 19 May 2014

Mukomuko Kembalikan Status PDAM

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengembalikan status perusahaan daerah air minum yang selama ini berstatus sebagai unit pelaksana teknis daerah.

'Kita kembalikan lagi perusahaan daerah air minum (PDAM) dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menjadi PDAM,' kata Bupati Mukomuko ichwan yunus di Mukomuko, Senin.

Selama ini, pemerintah setempatmengambilalih manajemen PDAM dan mengubah status pdam menjadi UPTD sistem penyedian air minum (SPAM).

Ia mengatakan, sekarang status UPTD SPAM itu dikembalikan menjadi PDAM agar perusahaan memiliki legalitas memperoleh dana penyertaan modal.

'Tanggal 1 Juni 2014, direktur PDAM akan segera ditetapkan. Selanjutnya perusahaan dapat berinvestasi,' ujarnya.

Menurut dia, pemerintah setempat harus mengembalikan status pdam itu supaya jangan sampai keberadaannya sebagai UPTD dan mengunakan dana APBD menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(ant/rd)

No comments:

Post a Comment