Sunday 18 May 2014

Bandara Pekanbaru Berlakukan Kenaikan Tarif Jasa Penumpang

otoritas bandara sultan syarif kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, mulai Senin (19/5) memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (pjp2u) atau airport tax untuk penerbangan dalam dan luar negeri.

'Baik itu keberangkatan domestik maupun internasional naik dan itu sudah disosialisasikan kepada para penumpang sejak lama,' kata Airport Duty Manager Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Ibnu Hasan kepada pers di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, besaran kenaikan tarif tersebut adalah untuk domestik dari Rp30 ribu menjadi Rp45 ribu dan untuk internasional naik 100 persen, dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu per satu penumpang.

Ibnu mengatakan, kebijaksanaan peningkatan tarif airport tax ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bandara.

Menurut dia, dengan naiknya tarif airport tax ini maka secara otomatis pelayanan di bandara tentunya harus lebih ditingkatkan guna menjaga kepuasan calon penumpang.

Sebelumnya PT Angkasa Pura (AP) I juga telah menetapkan penyesuaian tarif pjp2u atau airport tax untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara.

Penetapan tarif itu berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan besaran tarif jasa kebandaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

Penyesuaian tarif pjp2u ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment