Sunday 18 May 2014

Legislator Minta Gunung Kidul Perketat Toko Modern

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat memperketat pemberian izin pendirian toko modern atau toko berjaringan yang semakin marak.

Ketua Komisi A DPRD Gunung Kidul Slamet di Gunung Kidul, Minggu mengatakan apabila pemerintah tidak memperketat pemberian izin pendirian toko modern, maka puluhan pedagang lokal akan kehilangan mata pencaharian dan akan menambah daftar angka kemiskinan.

'Pasar tradisional itu melibatkan puluhan hingga ratusan warga Gunung Kidul yang pada dasarnya dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, kami mendesak pemkab mempertimbangkan pemberian izin pendirian toko modern. Kami juga berharap pemkab peka terhadap persoalan maraknya pendirian toko modern dan mempertimbangkan puluhan rakyatnya miskin,' katanya.

Menurut Slamet, apabila pemkab tetap memberikan izin pendirian toko modern, artinya pemkab berpihak pada kapitalisme. Pemkab harus punya keberanian membela rakyat kecil dengan memberinya peluang usaha, mempermudah akses permodalan dan juga pembinaan.

Ia mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Gunung Kidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern bab III pasal 10 ayat 4 dijelaskan khusus untuk toko modern jejaring masing-masing wilayah kecamatan maksimal dua dan mengacu pada zonasi yang telah ditetapkan. Salah satu peraturan zonasinya dengan memperhatikan keberadaan toko atau warung kecil di wilayah sekitar.

'Di Desa Nglipar sendiri ada sekitar 150 pedagang kecil dan yang paling dekat dengan calon toko modern itu sekitar 50-an toko kecil. Selain itu, satu desa ada dua toko modern yang jaraknya tidak begitu jauh. Bagi pedagang kecil yang dagangannya sama dengan yang dijual di toko modern, mereka tidak mampu bersaing dari sisi tempat dan pelayanan saja sudah jauh,' kata dia.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment