Sunday 18 May 2014

TNK Musnahkan 248 Batang Ulin Hasil Pembalakan

Petugas balai taman nasional kutai (TNK) memusnahkan 248 batang kayu ulin hasil pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta, Hernowo Supriyanto saat dihubungi dari Samarinda, Sabtu malam mengatakan, 248 batang kayu ulin itu ditemukan ketika digelar patroli gabungan yang berangsung mulai 14 hingga 17 Mei 2014.

'Pada patroli gabungan yang kami gelar selama tiga hari, petugas berhasil menemukan 248 batang kayu ulin hasil pembalakan liar. Karena lokasi penemuannya sulit dijangkau, sehingga kayu ulin temuan itu dimusnahkan dengan cara dibakar,' ungkapnya.

Kayu ulin hasil pembalakan liar itu ditemukan saat dilaksanakan patroli di kawasan Blok Melawan pada 14 Mei 2014.

Ke-248 kayu ulin hasil pembalakan liar itu, katanya, terdiri dari, 148 batang hasil olahan dengan berbagai ukuran sementara sebanyak 100 batang hasil tebangan dan sudah siap diolah.

'Berdasarkan informasi, kayu ulin hasil pembalakan itu merupakan mlik seorang warga bernama Sirajuddin dan kami telah melakukan pemanggilan kepada warga tersebut untuk dimintai keterangan,' ujarnya.

Di lokasi yang sama, lanjut Hernowo, petugas juga menemukan rintisan lahan seluas 25 hektare serta empat jembatan penyeberangan sebagai jalur 'illegal logging' atau pencurian kayu.

'Kami juga menemukan adanya lorong kegiatan 'illegal logging' sepanjang enam kilometer di jalur poros Sanggatta-Bontang. Temuan ini membuktikan masih maraknya aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan di kawasan TNK,' katanya.

Ia menambahkan, pada patroli yang dilaksanakan di Blok Melawan Jembatan Besi, 15 Mei 2014, petugas menemukan masyarakat yang sedang membangun cerobong bata dan akan melakukan kegiatan pembukaan lahan.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment