Thursday 22 May 2014

Gaji Menteri Diusulkan Naik Hingga Rp 150 Juta per Bulan


Gaji Menteri Diusulkan Naik Hingga Rp 150 Juta per Bulan



Gaji menteri di Indonesia sekitar Rp 19 juta per bulan, ini tidak termasuk berbagai tunjangan. Gaji ini dinilai masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan menteri di negara tetangga.

Bahkan, gaji menteri ini dianggap masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, menyarankan sebaiknya gaji menteri ini dinaikkan supaya tidak membebankan negara.

Pasalnya, selama ini gaji menteri memang hanya Rp 19 juta per bulan, tapi tunjangan yang diterima mencapai lebih dari Rp 150 juta. Nah, ini yang dimaksud Said membebankan negara.

"Gaji menteri itu menurut saya harus di-restruck. Diberinya Rp 19 juta tapi biaya operasional Rp 100 juta lebih. Sangat repot itu pertanggungjawaban untuk yang Rp 100 juta," katanya, dikutip dari Detikfinance.
Dana operasional ini mencakup segala macam, mulai dari tunjangan transportasi, protokoler, dan lain-lain. Ia usul, menteri diberi gaji besar tapi tidak usah ada tunjangan-tunjangan lagi.

"Menurut saya digaji Rp 150 juta saja itu baru fair. Setelah itu jangan minta uang lagi ke negara," katanya.

Gaji menteri ini juga masih kalah dibandingkan di negara lain, termasuk juga gaji presiden dan wakil presiden. Ambil contoh di Singapura, gaji perdana menteri itu dihitung berdasarkan gaji CEO tertinggi di perusahaan setempat, setelah itu baru dinaikkan supaya lebih tinggi.

Pada akhirnya banyak menteri yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas lain karena gajinya yang masih rendah. Salah satunya adalah memakai voorijder melalui swasta karena ada tunjangannya.

"Jadi kalau diberi gaji sudah tinggi nanti uangnya terserah mau dipakai apa, asal jangan pakai uang negara lagi kan sudah diberi gaji," katanya.

Namun Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku keberatan jika negara harus memberi gaji menteri hingga di atas Rp 100 juta. Ia beralasan anggaran negara tidak cukup untuk memenuhinya. (bn)

No comments:

Post a Comment