Sunday 18 May 2014

Legislator Minta Tambang Ilegal Barut Ditindak Tegas

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Kaderi Ellep meminta aparat dan pemerintah daerah menindak tegas dugaan penambangan batu bara tanpa izin oleh PT PS di wilayah Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah.

'Kami minta pemerintah daerah dan Polres Barito Utara segera menindak tegas perusahaan yang menambang secara ilegal,' kata Kaderi Ellep di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Kaderi, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga aktivitas tambangbatu bara di daerah ini harus mendapat izin secara resmi dari pemerintah daerah.

Penutupan kegiatan tambang dan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku ke PT PS, agar ada efek jera bagi pelanggarnya dan sebagai pembelajaran bagi para investor lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

'Sebab apabila hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan nantinya kejadian seperti ini dapat terulang lagi di masa yang akan datang, dan sudah tentu merugikan pemerintah,' kata Kaderi yang juga politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Kaderi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mendatangi lokasi tambang perusahaan tersebut.

'Kami akan menjadwal kegiatan untuk turun ke lokasi tambang perusahaan tersebut, melalui rapat Banmus DPRD sesuai dengan fungsi dari Komisi C adalah pengawasan, salah satunya menyangkut pertambangan,' ucapnya.

Dia yang juga Ketua Komisi C DPRD Barito Utara itu mengatakan, dalam penjadwalan nanti, Komisi C tidak hanya akan ke perusahaan tersebut, akan tetapi juga ke perusahaan-perusahaan lainnya terkait dengan reklamasi tambang, serta juga memantau hasil proyek pembangunan tahun 2013 dan melihat kesiapan proyek tahun 2014.

Sebelumnya terkait penambangan Ilegal yang dilakukan PT PS, Tim Polres dan Dinas Pertambangan Barito Utara sudah turun ke lokasi lahan yang telah digarap oleh perusahaan.

Kapolres Barito Utara AKBP Amostian melalui Waka Polres, Kompol Mardionojuga sempat mengungkapkan, perusahaan masih belum dapat menunjukan bukti perizinan yang sah terkait aktivitasnya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment