Saturday 2 March 2013

Pengamat: Aceh Perlu Qanun Perlindungan Satwa Liar


Pengamat dari universitas syiah kuala (Unsyiah) Banda Aceh menilai Provinsi Aceh perlu segera memiliki qanun perlindungan satwa liar untuk mengantisipasi ancaman kepunahan satwa-satwa langka karena perubahan fungsi hutan.


"Untuk menjawab persoalan di lapangan mengingat tingginya intensitas konflik satwa dan manusia serta adanya ancaman kepunahan satwa langka, diperlukan peraturan daerah sehingga ancaman tersebut bisa dicegah sejak dini," kata Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah Muhammad Hambal di Banda Aceh, Jumat.


Dalam diskusi publik mengenai Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Satwa Liar di Aceh, Hambal berpendapat, saat ini sejumlah satwa endemik Sumatera yang hidup di Aceh dalam kondisi kritis, seperti gajah, orang utan, harimau, dan badak, karena selain alih fungsi kawasan hutan yang menjadi habitat satwa, juga meningkatnya kasus konflik.


"Realitas di lapangan, konflik satwa dan manusia sudah luar biasa. Polisi dan penegak hukum lain sulit untuk melakukan penegakan hukum karena ada persepsi hukum yang berbeda bagaimana melindungi satwa-satwa langka yang ada di Aceh," katanya.


Saat ini, sejumlah akademisi Unsyiah, seperti Hambal dari FKH, Yanis Rinaldi (Fakultas Hukum), Syaukani (Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam) dibantu pegiat lingkungan Alit Ferdian yang difasilitasi oleh WWF Indonesia sedang menyusun Rancangan qanun perlindungan satwa liar di Aceh.


"Diharapkan raqan ini mampu mengisi kesenjangan aturan dan perundang-undangan yang ada dengan peraturan di Aceh, sehingga memudahkan penegakan hukum di lapangan," ujar dia.


Rancangan qanun ini memiliki kekhususan tersendiri seperti mengakomodir kearifan lokal masyarakat Aceh bagaimana bisa hidup berdampingan dengan satwa liar.


Dalam konsultasi publik yang dihadiri 30 peserta dari unsur dinas dan intitusi terkait kehutanan dan satwa, penegak hukum dari polisi dan jaksa, para akademisi dan pegiat lingkungan, banyak masukan yang diberikan untuk memperkaya isi rancangan qanun ini. Semua pihak setuju bahwa rancangan qanun ini mendesak diajukan untuk dibahas.


"Kami perlu segera mengajukan rancangan qanun ini ke pemerintah dan legislatif karena masalah di lapangan penting untuk segera ditangani. Jangan sampai kita kehilangan momen, kalau terlambat satwa liar milik Aceh akan punah jika tidak dilindungi," kata Hambal.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment