Saturday 2 March 2013

Panwas : Kepala Daerah Tasikmalaya Tidak Terbukti Melanggar

Panitia pengawas pemilu menyampaikan Bupati Tasikmalaya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang ikut kampanye terbuka pemilihan gubernur Jawa Barat, tidak terbukti adanya unsur pelanggaran kampanye.

"Tidak ada pelanggaran, diawal-awalnya kami menduga ada pelanggaran, makanya kami lakukan klarifikasi," kata Ketua Panwas Kota Tasikmalaya, Nandang Hendriawan kepada wartawan, Kamis.

Berdasarkan hasil kajian Panwas dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyimpulkan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakilnya, Dede Sudrajat, tidak dapat ditindaklanjuti laporan pelanggaran kampanye pemilihan gubernur (pilgub).

Hasil kesimpulan Panwas, kedatangan kepala daerah Kota/Kabupaten Tasikmalaya itu hanya menghadiri kampanye Pilgub pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dan tidak ikut orasi politik.

"Wali kota, wakil wali kota hanya sekedar hadir dan tidak memberikan kata-kata, artinya tidak kampanye," kata Nandang.

Sedangkan Bupati Tasikmalaya yang sempat berorasi politik sebelum kampanye pasangan calon gubernur tersebut, kata Nandang hanya bersifat intruksi kepada massa kader partai.

"Orasi bupati hanya intruksi kepada kader saja, itu juga pada tahap awal," katanya.

Sementara itu, Panwas akan menyerahkan hasil kajian laporan dugaan pelanggaran kampanye yang tidak terbukti itu kepada Panwas Jabar.

"Hasil kajian kami, laporan sudah selesai sampai disitu," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment