Saturday 2 March 2013

DKI Rilis Nomor Telepon Layanan Kesehatan 119

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi merilis sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor telepon khusus layanan kesehatan, yaitu 119.

"Mulai sekarang, masyarakat dapat menyampaikan segala keluhan kesehatan atau meminta layanan kesehatan cukup dengan menghubungi nomor telepon 119," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta basuki tjahaja purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Basuki mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun sistem tersebut cukup lama karena memerlukan persiapan teknologi serta sumber daya manusia (SDM).

"Persiapannya ini sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Memang harus benar-benar matang karena pada saat penerapan teknologi dan SDM itu harus bisa saling menunjang," ujar Basuki.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati berharap dengan dirilisnya nomor telepon tersebut masyarakat akan semakin mudah dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Segala keluhan warga terkait masalah kesehatan akan segera ditangani oleh petugas sehingga tidak perlu menunggu lama. Ini merupakan usaha Pemprov DKI dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tutur Dien.

Akan tetapi, Dien mengakui bahwa masih ada sejumlah kekurangan dalam penerapan sistem tersebut, terutama terkait dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

"Penyesuaian dengan teknologi yang terus berkembang memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun, tetap harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Dien.

Penerapan SPGDT melalui nomor telepon khusus layanan kesehatan 119 merupakan hasil kerja sama antara Pemprov DKI, PT Askes, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang telah dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Balai Kota, Jumat (1/3).(ant/rd)

No comments:

Post a Comment