Saturday 2 March 2013

DPRD Surabaya : Kerja Sama Pemkot-GMI Salahi Aturan

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai kerja sama pembangunan pasar turi Baru antara Pemkot dengan PT Gala Megah Invesment (GMI) menyalahi aturan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Kamis, mengatakan PT GMI sebagai konsorsium tiga perusahaan, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Central Asia Investment (CAI) dan PT Lusida Mega dinilai melanggar kontrak kerja sama khususnya pasal 14 ayat 4.

"Pemkot berhak memutus kerja sama, menarik uang muka pembelianstan yang disetor pedagang dari investor untuk dimasukkan dalam kas daerah (kasda)," katanya saat rapat dengar pendapat di ruang komisi C.

Penegasan Alim disampaikan lantaran perjanjian kontrak kerja sama tidak bisa diperpanjang lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 4. Hingga kini PT GMI belum membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp8.549.186.000.

Menilik perjanjian kontrak kerja sama, kata Alim, GMI harus menuntaskan pembangunan pasar turi Baru tahap satu hingga empat per Oktober 2013. Ini setelah lahan diserahterimakan ke investor pada Oktober 2011.

"Kalau tidak ada addendum harusnya pembangunan pasar turi selesai Oktober 2013," katanya.

Namun, lanjut dia, berdasar hasil sidak Komisi C pada Rabu (27/2) terkesan pembangunan akan ketinggalan dengan alasan perlu membongkar masjid, Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan tempat genset untuk memasukan crane, sehingga investor minta addendum lagi.

Alim juga menyesalkan sikap investor yang justru tak satu pun perwakilannya mendatangi rapat dengar pendapat. Sikap GMI dinilai Alim tak konsisten dengan kebijakannya saat mengharuskan pedagang membayar uang muka pembelian.

Bahkan ketika pedagang terlambat dikenakan pinalti, sebaliknya investor yang terlambat, pedagang tak bisa berbuat apa-apa.

Alasan lain dewan mendesak pemkot membatalkan kontrak kerja sama karena kontribusi GMI ke pemkot dinilai minim. Total dari pemanfaatan lahan selama 25 tahun Rp33 miliar. Kontribusi itu dinilai tak berarti bagi kekuatan APBD Kota Surabaya senilai Rp5,6 triliun berikut total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,7 triliun.

"Kontribusi GMI ke pemkot cuma sedikit. Tahun pertama Rp3 miliar, tahun kedua Rp4 miliar, tahun ketiga Rp4 miliar, tahun keempat Rp400 juta. Begitu seterusnya, hingga tahun ke 25 total kontribusi hanya Rp33 miliar," katanya.

Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh GMI sebagai investor cukup besar. Padahal tak mengeluarkan modal sedikitpun. Seluruh biaya pembangunan dipungut dari pedagang.

Dari 3.780 stan yang akan dibangun, GMI memungut harga yang berbeda berdasar masing-masing lantai. Bahkan jumlah tersebut dipastikan berkembang seiring pengajuan perubahan gambar ke Dinas Cipta Karya dan tata Ruang (DCKTR).

Ada lantai yang semula berlubang sebagai void buat ventilasi udara akan ditutup, dijadikan stan. "Dari 4.000 stan, per meter perseginya dijual Rp17 juta dan paling mahal Rp25 juta. Padahal nilai bangunannya hanya Rp5 juta.Kalau dihitung, investor akan dapat keuntungan triliunan rupiah, tapi kontribusi ke pemkot hanya Rp33 miliar," katanya.

Anggota Komisi C Reni Astuti menambahkan molornya pekerjaan dikarenakan komisinya tak bisa mengontrol ketat. Ini karena Bagian Hukum sempat tidak menyerahkan salinan perjanjian kontrak kerja sama, kendati Komisi C sudah meminta sejak 1,5 tahun lalu.

"Tapi apresiasi tetap kami berikan ke Bagian Hukum karena akhirnya mau juga memberikan salinan kontrak kerja sama. Kalau investor mau bongkar TPS untuk memasukan crane, harus ada solusi buat pedagang," katanya mengingatkan.

Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya Awaluddin mengaku sudah melayangkan dua kali teguran ke investor tentang belum dibayarnya retribusi IMB. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya DCKTR mengeluarkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) tentang IMB.

"Retribusi IMB awal yang belum dibayar Rp8,5 miliar lebih. Tahun lalu (investor) mengajukan rencana perubahan gambar terkait void dan letak eskalator. Ini akan kami kaji," jelas Awaluddin.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment