Thursday, 31 January 2013

PEMPROV Lampung Luncurkan Penggunaan BBM Nonsubsidi

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan penggunaan bahan bakar minyak nonsubsidi bagi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.


"Penggunaan bbm nonsubsidi itu menindaklanjuti pelarangan penggunaan jenis bahan bakar tertentu untuk kendaraan dinas sebagaimana Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Bidang Humas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Heriyansyah di Bandarlampung, Jumat.


Ia menyebutkan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang hemat energi dan Air dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak itu ditindaklanjuti pelarangan penggunaan jenis bahan bakar tertentu oleh Gubernur Lampung.


Menurut dia, pelarangan penggunaan bbm nonsubsidi itu dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komodiats guna menunjang pembangunan serta sebagai upaya terus menerus dalam menjaga besaran volume BBM sebagaimana yang ditetapkan di dalam APBN maka diperlukan upaya pengendalian penggunaan bahan bakar tersebut.


"Terhitung 1 Februari di Provinsi Lampung kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM jenis premium," ujarnya.


Ia mengatakan, lebih lanjut nantinya kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah di Lampung tidak lagi menggunakan BBM jenis premium tetapi pertamax.


kendaraan dinas tersebut lanjutnya, akan dipasang stiker bertuliskan "kendaraan ini tidak menggunakan BBM subsidi", sehingga petugas SPBU dan publik mengetahui bahwa kendaraan tersebut menggunakan bahan bakar minyak tertentu.


"Pemasangan stiker dan 'launching' penggunaan bbm nonsubsidi itu dilaksanakan hari ini di Lapangan Kopri komplek perkantoran Gubernur Lampung," kata dia menambahkan.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment