Anggota DPRD Kota Jambi, Syafruddin Dwi Aprianto menilai, peraturan daerah (Perda) prostitusi di Kota Jambi perlu dan mendesak segera diterbitkan.
"Atas pengajuan ranperda prostitusi oleh Pemkot Jambi saat ini, kami sangat mendukung dan perlu secepatnya dibahas dan diterbitkan," ujar Syafruddin Dwi Aprianto di Jambi, Kamis.
Menurut dia, dalam draf ranperda prostitusi itu sudah jelas dan tegas apabila segala bentuk lokasi yang digunakan sebagai ajang prostitusi harus ditutup.
"Termasuk apabila ada izin bangunan atau lokasi yang ternyata disalahgunakan tidak sesuai izin namun digunakan sebagai tempat prostitusi harus ditutup dan dicabut izinnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perda prostitusi dinilai penting diterbitkan salah satunya adalah untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyakit sosial seperti HIV/AIDS. Tidak hanya itu, adanya perda tersebut juga untuk menekan angka prostitusi di kalangan remaja yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
"Saat ini ranperda ini selanjutnya akan dibahas di tingkat pansus yang terlebih dahulu ditentukan dan diusulkan oleh fraksi fraksi. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa segera dibahas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kota Jambi Erdiansyah mengatakan, diajukannya ranperda tersebut atas inisiatif Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat yang sebelumnya telah melakukan "public hearing" dengan berbagai tokoh masyarakat.
"Memang di tingkat eksekutif belum ada studi banding mengenai ranperda ini. Namun kami yakin dengan adanya pembahasan serius bersama DPRD nantinya akan menghasilkan formula perda yang baik," jelasnya.
Selain mengajukan ranperda prostitusi, pada awal 2013 Pemkot Jambi juga mengajukan tiga ranperda lainnya yakni ranperda pengelolaan PBB dan pengelolaan parkir.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment