Thursday, 31 January 2013

2.043 Tenaga Honor Di Abdya Dikosongkan

Sebanyak 2.043 tenaga honor dan kontrak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh segera dikosongkan atau dinolkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdya Cut Hasnah Nur saat dihubungi dari Banda Aceh Kamis menjelaskan, setelah dikosongkan akan dilakukan rekruitmen ulang dengan cara mengikuti tes.


"Pada bulan Maret mendatang kita akan melakukan tes untuk tenaga honor kontrak di Abdya, untuk sementara kita nolkan termasuk pegawai bakti," ungkapnya.


Dikatakannya, saat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan bupati terkait masalah seleksi ulang tenaga honor dan bakti.


"Saya belum bisa mengambil kebijakan karena masih menunggu persetujuan bupati, melalui sekda sudah kita koordinasi dan direncanakan bulan Februari mendatang akan dilakukan sosialisasi cara melakukan rekruitmen tenaga honor dan bakti," katanya.


Sementara itu, Kabupaten Abdya masih kekurangan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sebanyak 355 orang.


Menurut Hasnah kekurangan guru PNS sebanyak itu diperincikan untuk guru SD kekurangan 28 orang ditutup oleh guru kontrak tinggal 8 orang, guru SMP kekurangan 208 orang ditutup kontrak tinggal 174 dan SMA sebanyak 100 orang.


"Saat ini kita kekurangan guru PNS yang paling banyak dari mata pelajaran penjaskes untuk SD dan untuk SMP kekurangan guru bidang studi bahasa Indonesia, geografi, fisika, sejarah, konseling dan TIK, sementara guru SMA kekurangan bidang studi sosiologi, TIK, bahasa Arab, konseling dan SEI," jelasnya.


Dikatakannya, surat edaran untuk melakukan tes penerimaan bagi CPNS jalur umum sudah diterima.


"Kita sudah menerima surat pemberitahuan untuk melakukan tes CPNS jalur umum namun untuk sementara masih menunggu pemberitahuan selanjutnya berapa jumlah yang keluar untuk Abdya, meskipun sudah diusulkan jumlah kekurangan tenaga PNS di Abdya," kata Cut Hasnah.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment