Thursday 31 January 2013

Pemkot Kupang Uji Kelaikan Air Isi Ulang


Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera melakukan uji kelaikan air isi ulang dan jasa penjualan air tanki, untuk memastikan higienisasi air sebelum dikonsumsi warga.


"Kita mempunyai laboratorium pengujian air, karena itu kita akan manfaatkan untuk melakukan uji kelaikan air galon yang ada dan sejumlah jasa layanan air bersih di daerah ini," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Kamis.


Dia mengatakan, pemerintah menganggap perlu untuk menguji kelaikan air minum isi ulang dan jasa layanan karena dimungkinkan akan mengandung sejumlah bakteri yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat.


"Apalagi di musim-musim pascahujan seperti ini. Ada kemungkinan tercemar bakteri yang bisa mengganggu kesehatan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang itu.


Petugas dari Dinas Kesehatan serta dinas teknis lainnya, segera diterjunkan ke setiap tempat pengisian air isi ulang kemasan dan jasa pengisian air minum yang ada, untuk diambil sampelnya.


"Setelah sampel diperiksa di laboratorium dan diketahui mengandung bakteri, tempat penjualannya akan segera kita larang untuk beroperasi, sambil meminta untuk dilakukan perbaikan," kata dia.


Menurut dia, setiap tempat jasa penjualan, segera diberikan keabsahan kelaikan penjualan oleh Dinas Kesehatan, agar bisa lebih mudah.


Dikatakannya, izin kelaikan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, akan terus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.


"Misalkan tiga hingga empat bulan, akan kita lakukan pemeriksaan rutin, agar tetap diperbaharui kelaikannya," kata Hermanus.


Pemerintah lanjut dia, juga sedang mempersiapkan peraturan daerah untuk mengatur jasa pengisian air minum itu, sehingga bisa lebih mudah diawasi.


Diakuinya, yang terjadi saat ini, proses pendirian jasa penjualan air isi ulang, melalui prosedur pendataan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, namun masih butuh penataan dan pengelolaan yang lebih akurat.


Dia menjelaskan, dalam proses persiapan terbitnya peraturan daerah itu, pemerintah segera melakukan penertiban izin tempat penjualan pengisian air minum isi ulang dan air minum tanki yang ada.


"Sat Pol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera kita terjunkan untuk pemeriksaan izin usaha itu. Jika ada yang beroperasi tanpa izin, kita minta untuk tidak lagi beroperasi sampai mendapatkan izin usaha dan kelaikan," kata Hermanus.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment