Monday 4 February 2013

Warga Mesuji Tolak Enklave 149 Hektare

Masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung menolak rencana pemerintah mengeluarkan lahan Register 45 (enklave) seluas 149,1 hektare karena tidak cukup menopang kehidupan dan penghidupan warga.


"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun seluruh warga Talang Gunung menolak karena luasnya hanya 149 ha itu. Dengan jumlah itu, kami tidak akan bisa hidup. Lahan untuk transmigrasi saja minimal dua ha per kepala keluarga," kata tokoh masyarakat setempat, H Tumid, di Mesuji, Selasa.


Ia menyebutkan, warga Dusun Talang Gunung sudah bertahun-tahun memperjuangkan lahan mereka yang berubah menjadi kawasan register 45 sejak belasan tahun silam. Pada tahun 2001, Menteri Kehutanan merespon klaim warga dengan membuat surat keputusan Nomor 1.135 yang ditanda tangani Nur Mahmudi Ismail. Surat itu berisi beberapa poin diantaranya lahan untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial dienklave dari kawasan register 45, sementara sisanya 7.000 ha dikurangi enklave boleh ditanami dengan pola kemitraan dengan PT Silva Inhutani Lampung sebagai penyedia permodalan dan tetap merupakan kawasan register 45.


Keputusan itu mendapat penolakan dari warga sehingga pada tahun 2005 dikeluarkan keputusan Nomor S-23 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MS Ka'ban. Surat kedua ini berisi poin yang sama dengan surat menteri kehutanan sebelumnya.


"Merespon surat itu, Menteri Kehutanan menetapkan enklave untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 hektar. Kami tidak ingin kemitraan dengan PT Silva. Baru-baru ini, dalam rangka pemekaran desa telah dilakukan pengukuran oleh Top Dam dengan didampingi warga. Kami menunjukkan batas-batas dusun kami sebelum ada perluasan register 45. Kami minta kembalikan saja lahan dusun kami yang dicaplok hutan register 45," kata dia lagi.


Sementara itu, Ali Sinar, tokoh pemuda Dusun Talang Gunung, meminta kepada Kementerian Kehutanan agar mengembalikan hak-hak masyarakat dusun pribumi Talang Gunung. Selama ini, rencana enklave Dusun Talang Gunung banyak sekali dijual oleh oknum-oknum spekulan tanah untuk mencari keuntungan. Padahal mereka bukan warga Talang Gunung.


"Menteri Kehutananan, kami minta langsung datang ke dusun agar mengetahui secara pasti duduk persoalannya. Kami masyarakat kecil hanya memperjuangkan hak kami agar tanah ulayat milik dikembalikan lagi. Kalau hanya dikembalikan 149 ha, itu hanya cukup untuk lahan kuburan saja," tegasnya.


Ia mengatakan lebih lanjut, dalam beberapa bulan belakangan banyak sekali petugas dari dinas kehutanan yang meminta masyarakat agar menerima dulu enklave seluas 149 ha, sisanya akan diperjuangkan kemudian. Namun warga dengan tegas menolakny karena khawatir dibohongi.


Akibat lahan dusun mereka masih masuk dalam kawasan hutan industri Register 45, perda pemekaran Dusun Talang Gunung menjadi desa definitif yang telah disetujui DPRD Mesuji, ditolak Pemprov Lampung karena persoalan lahan tersebut.


"Kami ingin segera dimekarkan menjadi desa definitif agar Dusun Talang Gunung bisa menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah secara langsung. Tidak seperti sekarang ini, segala sesuatunya harus melalui kepala desa Talang Batu," kata dia lagi.


Sengketa lahan yang dialami warga Dusun Talang Gunung bermula dari perluasan lahan Register 45 dari 33.100 ha menjadi 43.500 ha.


Akibat perluasan lahan Register 45 itu, seluruh areal pemukiman dan perladangan warga setempat masuk menjadi areal register 45.


Baru-baru ini Menteri Kehutanan menyetujui enclave tanah untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 149 ha dikeluarkan dari areal Register 45. Enklave lahan tersebut menyusul klaim warga Dusun Talang Gunung atas tanah di Register 45 seluas 7.000 hektar.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment