Sunday 10 February 2013

Warga 11 Desa Rawan Ditabrak Tongkang

Warga di 11 desa yang berada di pinggiran sungai Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah rawan ditabrak tongkang dan tugboat pengangkut hasil tambang.

"Pengoperasian tongkang dan tugboat pengangkut hasil tambang bauksit harus ditinjau kembali, karena keberadaannya telah mengancam keselamatan ribuan masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai Cempaga," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus di Sampit, Sabtu.

Ke-11 desa yang berada di sepanjang sungai Cempaga tersebut adalah Desa Sudan, Parit, Rubung Buyung, Baninan, Patai, Rubuk Ranggan, Jemaras, Cempaka Barat, Cempaka Timur, Sungai Paring dan Luwuk Bunter.

Sejak beroperasinya tongkang dan tugboat tersebut ratusan rakit terapung (lanting), sampan, dan jaring ikan masyarakat di 11 desa yang berapa disepanjang pinggiran sungai Cempaga rusak tertabrak.

Kejadian itu sampai saat ini memang belum ada korban jiwa, namun apabila dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan warga yang meninggal karena tertabrak tongkang tersebut.

Menurut Parimus, lalulintas tongkang dan tugboat sangat mengganggu aktivitas warga, terutama pencari ikan di aliran sungai Cempaga.

Ukuran tongkang yang sangat besar tidak seimbang dengan lebar sungai, sehingga sering menabrak rakit terapung, perahu, dan jaring ikan warga.

�Kami harap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum ada warga yang menjadi korban, kami tidak menghalangi investor berinvestasi di Kabupaten Kotim, namun harus sesuai dengan ketentuan dan jangan sampai merugikan masyarakat,� katanya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Rimbun menilai, pengoperasian tongkang dan tugboat pengangkut hasim tambang bauksit diduga telah menyalahi aturan dan ketantuan yang berlaku.

�Pengoperasian tongkang itu ada indikasi tidak melalui kajian teknis, karena ukuran yang besar dan beroperasi di aliran sungai yang kecil tentunya sudah menyalahi aturan, seharusnya ukuran di sesuaikan dengan lebar sungai yang dilalui,� terangnya.

Pemerintah daerah, dalam hal ini instansi terkait harus memeriksa dan mengkaji kembali perizinan tongkang tersebut dan apabila benar tidak melalui kajian teknis dalam pengoperasinnya maka aktivitas tongkang harus dihentikan.

Keberadaan tonkang pengangkut hasil tambang bauksit tersebut telah merugikan masyarakat dan daerah.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment