Friday 8 February 2013

Pemkab Paser Keluarkan Edaran Pembatasan Pembelian BBM

pemerintah kabupaten Paser Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah merespons keresahan masyarakat dalam mendapatkan BBM di SPBU akibat ulah pengetap dan penimbun.


kebijakan pembatasan pembelian ini dituangkan dalam bentuk surat edaran Bupati Paser No.510/43/Adm.Ek./2013 tertanggal 7 Februari 2013.


Setelah ditandatangani Bupati Paser, Ridwan Suwidi, surat edaran itu terlihat langsung disebar dan ditempelkan di tempat-tempat umum yang mudah terlihat, termasuk di Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Paser.


"surat edaran bupati terbit setelah rapat bersama muspida atau unsur-unsur tergabung dalam tim terpadu pengendalian dan penyaluran (TTPP) BBM Bersubsidi," Kata Kasubbag Administrasi Sarana pada Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Bambang Purwanto, Jumat.


Rapat bersama pada Kamis (7/2) itu juga dihadiri Kapolres Paser, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Dwi Agus Adi Nugroho SH serta pejabat di lingkup pemerintah kabupaten yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi.


Pada prinsipnya, kata Bambang, isi surat edaran sama seperti surat edaran sebelumnya, adapun pelaksanaan di lapangan masih menunggu arahan Ketua Tim Terpadu, yakni Wakil Bupati Paser, HM Mardikansyah.


Bambang menjelaskan, terbitnya surat edaran itu sebagai respon pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat Kabupaten Paser terhadap ulah para pengetap.


Sementara itu, Kabid Humas Polres Paser, Ajun Komisaris Sunaryo mengatakan, kepolisian belum bisa bertindak karena masih menunggu rapat koordinasi.


"Kami belum bisa bertindak karena surat rencana aksinya baru akan disampaikan ke wakil bupati," kata Sunaryo.


Harga bensin eceran di Kabupaten Paser khususnya di Kelurahan Tanah Grogot saat ini mencapai Rp7.000 per botol dan warga sudah lama membeli bensin eceran tersebut akibat kesulitan mendapatkannya di SPBU.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment