Tuesday 19 February 2013

Pasar Puan Maimun Sejak Awal Bermasalah

Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan kinerja aparatur mengatakan pasar puan maimun Blok A di Kolong, Tanjung Balai Karimun sejak awal sudah bermasalah karena dibiayai APBD Kabupaten Karimun tahun 2010 dan 2011 senilai Rp9,2 miliar.

"Saya yakin, kelak mulai dari perencanaan, pengawasan dan pengerjaan fisik proyek hingga pengelolaannya akan berhadapan dengan hukum. Proyek itu secara nyata membuktikan tidak matangnya perencanaan, tidak maksimalnya pengawasan dan pengerjaannya, sehingga berdampak merugikan keuangan negara," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Jamaluddin menjelaskan salah satu bukti tidak matangnya perencanaan dan tidak maksimalnya pengawasan serta pengerjaan proyek fisik pasar berlantai tiga itu.

"Terlihat nyata pada susunan meja batu di lantai satu dan kondisi dilantai tiga pasar tersebut. Selain itu di lantai satu, pengerjaan drainase pasar yang sudah diresmikan tanggal 12 Oktober lalu, sampai saat ini masih dalam pengerjaan," jelasnya.

Dia menuturkan dalam pengelolaannya, proyek yang awalnya milik Dinas Pekerjaan Umum, kemudian diserahkan pengelolaannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Karimun secara nyata memperlihatkan adanya praktek grativikasi, kolusi dan nepotisme.

"Ironisnya sampai saat ini praktek korupsi, kolusi dan nepotisme mulai dari fisik proyek dan pengelolaan pasar tersebut, yang berdampak merugikan keuangan negara serta masyarakat banyak tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum di Karimun," tuturnya.

Dirinya memaparkan, tujuan awal dibangunnya pasar puan maimun tersebut untuk merelokasi ratusan pedagang kecil di Pasar Puakang.

"Kronologi sebelum pasar itu diresmikan, pegawai Disperindag melakukan pendataan pedagang di Pasar Puakang. Pedagang yang didata itu merupakan calon yang akan menempati kios dan meja batu di pasar puan maimun. Untuk menentukan pedagang yang akan menempati kios dan meja batu tersebut, Disperindag selaku pengelola melakukan pengundian. Faktanya ketika pasar puan maimun diresmikan diketahui sejumlah kios dan meja batu dikuasai oleh oknum pejabat, kerabat pejabat, tokoh, aparat, dan non pedagang Pasar Puakang. Bahkan ada diantara pedagang Pasar Puakang yang menguasai tiga sampai empat kios dan meja batu, saya duga itu tidak gratis. Kondisi itu merupakan bukti bahwa pihak pengelola terlibat dalam praktek, grativikasi, kolusi dan nepotisme, dampaknya upaya untuk mengoperasikan pasar tersebut setelah diresmikan 12 Oktober lalu, gagal," paparnya.

Gagal Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, mengatakan upaya Disperindag untuk kembali mengoperasikan pasar itu, gagal "Tanggal 1 Februari, Kepala Disperindag M Hasbi, kembali mencanangkan pengoperasian pasar puan maimun. Upaya untuk kembali mengoperasikan pasar itu, juga gagal," katanya.

Menurut dia ada banyak hal penyebab kegagalan kali ini, diantaranya tidak adanya empati pejabat terhadap kondisi perekonomian pedagang kecil.

"Kemudian akibat kesalahan konsep pengelolaan, selanjutnya arogansi pejabat terkait dan bahkan diprediksi penyalahgunaan wewenang pejabat akan kembali terulang," ucapnya.

Dia mendukung wacana Disperindag untuk mengambilalih kios dan meja batu yang tidak kunjung digunakan hingga batas waktu tertentu oleh pedagang di pasar puan maimun.

"Lakukanlah dengan tegas, konsisten dan tidak tebang pilih. Ada banyak kios dan meja batu yang sampai saat ini tidak digunakan oleh pedagang dan itu saya ketahui ketika saya meninjau langsung ke pasar tersebut. Anehnya hingga Sabtu lalu, kok hanya meja batu saja yang disita oleh Disperindag. Terkait hal itu tudingan sejumlah kios dikuasai oleh pejabat, jelas tidak terbantahkan," ujarnya.

Sementara menurut Ketua Laskar Melayu Bersatu, Datuk Panglima Muda Azman Zainal, berpendapat hanya upaya hukum yang bisa menghentikan kondisi 'carut marut' pasar puan maimun.

"Jika terus dibiarkan kondisi itu akan terus berlarut-larut. Kedepan akan ada upaya dari kami untuk mengangkat permasalahan pasar itu agar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebab hanya itu cara satu-satunya yang bisa memberi efek jera bagi para pelaku," ucapnya.

Azman juga memprediksi, kondisi carut marut itu sengaja dibiarkan, hingga bisa instansi terkait bisa mengusulkan anggaran untuk pengoperasian pasar itu pada APBD Perubahan Karimun mendatang.

"Kelak kendala yang sengaja dipelihara seperti sekarang, dapat dijadikan dalih untuk memperoleh kucuran anggaran pada APBD Perubahan mendatang," ujarnya.

Tentang belum adanya kios yang disita oleh Disperindag sampai saat ini, kata Azman, umumnya kios di pasar puan maimun dikuasai oleh kroni pejabat.

"Sebab itu sanksi tegas hanya bisa diberlakukan pada pedagang yang menguasai meja batu," katanya.

Secara terpisah, M Hasbi mengatakan konsep pengelolaan pasar yang akan diterapkannya adalah konsep pengelolaan mall.

"Yakni kebersihan, keamanan dan kenyamanan di pasar itu harus terjaga, seperti di mall," katanya.

Tentang sanksi bagi pedagang yang tidak mengaktifkan kios dan meja batu yang telah dikuasainya hingga batas waktu yang telah ditentukan, kata dia, segera akan diambil alih oleh pihaknya, setelah penerbitan surat peringatan (SP) ke tiga.

"SP pertama kami sudah diterbitkan, tanggal 1 Februari lalu, kemudian SP kedua kami terbitkan tiga hari setelah Sp pertama diterbitkan dan SP ketiga kami terbitkan tiga hari setelah SP kedua diterbitkan. Paling lambat Senin (11/2) kios dan meja batu yang tidak dioperasikan oleh pedagang akan kami ambil alih. Saat ini sudah delapan lapak (meja batu) yang sudah kami ambil alih," katanya.

Dia menjelaskan tidak hanya kios dan meja batu yang tidak aktif, yang mendapat perhatian khusus dari pihaknya.

"Kios dan meja batu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya pun turut mendapat perhatian dari kami. Sabtu (16/2) sejumlah pedagang yang tidak memfungsikan kios dan lapak yang telah dikuasainya benar-benar untuk berdagang sudah kami berikan surat peringatan," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pedagang tidak kunjung mengaktifkan kios dan lapak yang telah dikuasainya, maka kios dan lapak itu akan diambil alih, kemudian diserahkan pada pedagang lain.

"Bila perlu akan kami serahkan pada pedagang lain di luar Pasar Puakang," tegasnya.

Berdasarkan pengamatan, berbagai upaya telah dilakukan Disperindag untuk mengaktifkan pasar tersebut, mulai dari menyediakan "hotspot" gratis, mengerahkan angkutan umum melewati rute pasar puan maimun dan merencanakan instalasi pembuangan limbah pasar.

Namun hingga kini aktivitas perdagangan di pasar puan maimun yang memiliki sebanyak 91 unit kios, dengan perincian 18 kios di lantai satu dan 73 kios di lantai dua, kemudian memiliki sebanyak 79 unit meja batu, tidak kunjung optimal.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment