Wednesday 6 February 2013

Masyarakat Petani Datangi Pengadilan Negeri Garut

Ratusan masyarakat petani mendatangi kantor pengadilan Negeri Garut, untuk menghadiri sidang tiga terdakwa petani yang dituduh melakukan perusakan di kawasan lahan PTPN Dayeuh Manggung, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.


Massa yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan wilayah Kecamatan Cilawu atau sekitar kawasan perkebunan itu datang menggunakan kendaraan truk, mobil bak terbuka dan sepeda motor.


Kedatangan mereka berharap Pengadilan Negeri dapat bersikap adil terhadap masyarakat petani yang dituduh telah melakukan perusakan oleh PTPN Dayeuh Manggung.


"Hakim itu wakil tuhan, kami harap bersikap adil, sesuai hukum yang berlaku dan tidak berpihak kepada siapa pun," kata koordinator aksi, Agustiana.


Ia mengatakan persoalan yang terjadi sehingga menjerat tiga petani sebagai terdakwa berawal dari sengketa lahan milik negara yang masih diakui oleh PTPN.


Padahal PTPN, kata Agustiana sudah habis izin Hak Guna Usaha (HGU) dan lahannya kembalikan ke negara dan dapat digarap untuk kesejahteraan rakyat.


Namun kenyataannya, kata Agustiana, PTPN justru menuduh masyarakat petani telah melanggar hukum karena telah menggarap dan merusak tanaman di tanah milik PTPN, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.


"Logikanya kalau izin HGU-nya sudah habis, berarti kembali lagi ke negara, dan rakyat yang berhak mengelolanya," kata Agustiana.


Akibat itu, massa menuntut agar Pengadilan Negeri menjadikan hukum sebagai alat yang melindungi rakyat dan menjunjung keadilan masyarakat.


Selanjutnya massa berharap hukum sebagai pelindung rakyat dan meminta tiga terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum.


Sementara itu agenda sidang lanjutan tiga terdakwa petani itu menghadirkan saksi ahli tentang pertanahan.


Terdakwa dijerat pasal 170 dan 406 tentang perusakan terhadap barang. Sidang dengan ketua Hakim, Arumningsih, SH dengan Jaksa Penuntut Umum, Belly SH.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment