Sunday 10 February 2013

Gubernur Sulbar Jelaskan Program Aspirasi DPRD

Gubernur Sulawesi Barat memberikan penjelasan mengenai program aspirasi DPRD Sulbar yang saat ini sedang digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.

"program aspirasi DPRD Sulbar itu sudah merujuk pada aturan yang ada. Tidak ada cela hukum di dalamnya, jadi kami laksanakan,"kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, program aspirasi DPRD Sulbar itu lahir karena adanya keinginan pemerintah melaksanakan pembangunan yang menyentuh lansung masyarakat, agar masyarakat benar-benar merasakan pembangunan.

"Selama ini pemerintah ditingkat kabupaten di Sulbar tidak mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat desa, jadi program aspirasi lahir dengan menggunakan anggaran APBD Sulbar agar pemerintah di Sulbar dapat memberikan bantuan lansung kepada masyarakat di desa yang membutuhkan pembangunan,"katanya.

Ia berharap agar semua pihak dapat memahami dan menerima program aspirasi di dewan itu sebagai sebuah kepentingan pembangunan untuk masyarakat.

"Pelaksanaan program aspirasi tidak akan dilaksanakan kalau menyalahi aturan, yang jelas program ini demi kepentingan masyarakat desa yang membutuhkan pembangunan jadi jangan dipersoalkan lagi,"katanya.

Mengenai APBD Sulbar yang dianggap tidak transparan dan akuntabel kata Gubernur Sulbar, itu sangat keliru, karena pemerintah telah menganggap APBD Sulbar sangat transparan dan akuntabel dilaksanakan pembahasannya.

"Saya siap jelaskan kalau APBD Sulbar dianggap tidak transparan dan akuntabel, meski itu sampai keranah hukum,"katanya.

Sebelumnya Direktur LBH Mamuju, Hatta Kainang, menggugat Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar karena melaksanakan program aspirasi melalui anggota DPRD Sulbar dengan menggunakan APBD tahun 2013.

Hatta mengatakan, program aspirasi DPRD Sulbar yang dianggarkan melalui APBD Sulbar dalam bentuk kegiatan tidak punya dasar hukum untuk dilaksanakan justru akan mengacaukan perencanaan pembangunan dan perencanaan penganggaran Ia menyampaikan, program aspirasi DPRD ini telah melanggar beberapa peraturan perundangan diantaranya dalam pasal 17 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.

Karena menurutnya, lembaga legislatif bukanlah pengguna anggaran atau pengelola keuangan negara dan pelaksana pembangunan.

Sehingga kata dia, apabila anggota DPRD Sulbar mengelola program aspirasi dalam APBD maka dapat diduga merupakan delik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hatta, juga sangat menyesalkan APBD Sulbar saat dibahas yang dinilainya tidak transparan dan tidak akuntabel serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2013 bahwa APBD harus didasari transparansi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya tentang APBD.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment