Tuesday 19 February 2013

DPRD Sesali Hilangnya Aset Tanah Agus Salim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menyesali hilangnya aset pemerintah setempat berupa tanah seluas 7.000 meter persegi di Jalan Kiai Haji Agus Salim, RT 03, RW 07, Bekasi Timur, Jawa Barat.

"Hilangnya aset itu menandakan Pemkot Bekasi lemah dalam melakukan inventarisasi atau pendataan aset-aset yang dimiliki," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Andi Zabidi di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, aset di lokasi tersebut awalnya seluas 11.000 meter persegi, dan 4.000 meterpersegi di antaranya saat ini dikuasai oleh warga, sedangkan sisanya 7.000 meter persegi harus diserahkan kepada warga setelah kalah dalam putusan pengadilan.

Hilangnya aset Pemkot Bekasi itu, kata dia, karena kekalahan tim hukum Pemkot Bekasi dalam berperkara sengketa lahan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Tanah itu saat ini statusnya dalam peninjauan kembali, Pemkot Bekasi secara resmi kalah," kata politikus Partai Demokrat itu.

Menurut dia, kekalahan itu menjadi bukti bahwa Pemkot Bekasi tidak serius dalam mengelola aset yang mereka miliki.

"Seharusnya Pemkot Bekasi bisa mempertahankan aset yang mereka miliki," katanya.

Andi juga menyesali tidak dilibatkannya DPRD dalam sejumlah sengketa aset di pengadilan.

"Dengan adanya penghapusan aset Pemkot tersebut, membuktikan bahwa Pemkot Bekasi tidak pernah mengajak legislatif membicarakan persoalan berapa jumlah aset Pemkot yang sejauh ini masih terjadi sengketa dengan warga," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan bahwa tanah dalam bentuk lapangan bola itu lepas dari aset yang dimiliki pihaknya.

"Sebab, warga tersebut memiliki bukti yang kuat berupa surat-surat tanah dan dianggap sah oleh MA," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment