Tuesday 19 February 2013

DPRD: Berikan Hak Suara Warga Hutan Register

Pimpinan dan anggota DPRD Waykanan, Lampung berharap warga setempat yang tinggal di kawasan hutan register bisa memberikan hak suara pada pemilihan umum (pemilu) gubernur, legislatif dan presiden mendatang.

"Kami ingin sekali mereka bisa ikut pemilu mendatang dan memberikan hak suaranya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Marsidi Hasan, di Blambangan Umpu yang berada sekitar 220 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Rabu.

Senada dengan Marsidi, anggota legislatif setempat Sahdana, juga meminta agar warga yang tinggal di kawasan hutan register bisa mengikuti pesta demokrasi.

"Hak mereka saya kira patut diberikan mengingat mereka juga warga negara Indonesia. Permasalahan mereka tinggal di hutan kawasan itu urusan lain, tanahnya sudah jelas bukan miliki mereka, namun milik pemerintah, hanya mereka mempunyai hak sama seperti masyarakat Indonesia lainnya, jadi mohon dipertimbangkan," ujar Sahdana pula.

Sekitar 60.000 jiwa lebih masyarakat Waykanan tinggal di kawasan hutan register 44 sehingga dalam beberapa kali berlangsungnya pesta demokrasi tidak pernah bisa menggunakan haknya.

Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Waykanan Iskardo P Panggar didampingi sejumlah komisioner seperti Darul Hafiz, Erwan Bustami dan Sukindra membenarkan puluhan ribu jiwa warga daerah itu bermukim di kawasan hutan register.

"Memang jumlah warga yang tinggal di kawasan hutan register sekitar 60.000 jiwa. Namun bisa tidaknya mereka memberikan hak suara yang memutuskan bukan KPU daerah. Jika itu sudah dilegalkan tentu tidak menjadi soal ketika mereka juga memberikan hak suara," Iskardo menjelaskan.

Tetapi, kata Iskardo menambahkan, kendati ada eksodus jumlah pemilih, hal itu juga tidak menambah jumlah kursilegislatif yang nantinya diperebutkan oleh calon anggota legislatif dari 10 partai peserta pemilu 2014.

"Tetap 40 kursi yang diperebutkan, tidak bisa menjadi 45 kursi," ucap dia lagi.

Menurut mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bandarlampung itu juga, kursi diperebutkan pada pemilihan legislatif ditentukan jumlah penduduk, bukan pemilih.

Di rentang 400 sampai dengan 500 suara per daerah pemilihan (dapil), demikian Iskardo, tetap 40 kursi yang diperebutkan, dan itu sesuai aturan berlaku.

"Jadi walaupun ada eksodus tidak mempengaruhi jumlah kursi," kata Iskardo.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment