Friday 8 February 2013

Dishub Ambon Sosialisasikan Perda Retribusi Baru

Dinas Perhubungan Kota Ambon menyosialisasikan peraturan tentang tarif baru retribusi terminal, izin trayek, parkir di jalan umum dan khusus.

Sosialisasi dilakukan supaya masyarakat mengetahui perubahan tarif yang akan berdampak memperbesar pendapatan asli daerah, kata Kadis Perhubungan Ambon Angganoto Ura di Ambon, Jumat.

Tarif retribusi yang mengalami kenaikan parkir zona bebas yakni roda dua Rp1.000, roda tiga Rp1.500, roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp6.000.

Dengan tarif tersebut pengendara akan berpikir dua kali untuk parkir berjam-jam di sejumlah jalan protokol dan pusat bisnis seperti di pusat pertokoan Jl AY Patty, Jl Sam Ratulangi (Ambon Plaza), Jl Sultan Hairun, Jl Sultan Baabulah, Jl Raya Pattimura, Jl Said Perintah, dan Jl Diponegoro, katanya.

Ia mengakui, perubahan perda akan berpengaruh terhadap nilai kontrak dengan pihak ketiga untuk melakukan penarikan retribusi parkir.

"Pengeloaan parkir di tepi jalan umum, kami kerja samakan dengan pihak ketiga. Karena itu, perubahan akan berdampak pada nilai kontrak," kata Angganoto.

Dijelaskannya, retribusi parkir kendaraan bermotor di Kota Ambon masih ditangani pihak ketiga yang merupakan mitra kerja pemkot.

Kemitraan itu, kata dia, diatur sesuai kontrak resmi di mana Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerima setoran dari penarikan retribusi yang dilakukan pihak ketiga.

Ia menyatakan pemanfaatan pihak ketiga didasarkan pada perhitungan efisiensi pembiayaan dan terbatasnya tenaga pelaksana.

"Dishub Ambon dihadapkan pada keterbatasan jumlah petugas di lapangan untuk mengurus retribusi parkir. Pegawai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) hanya dua orang," katanya.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment