Tuesday 19 February 2013

Dikbud Diminta Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi

DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat segera membayar uang tunjangan sertifikasi guru, karena sudah dua bulan para guru belum menerima tunjangan itu.


"Kasihan mereka sudah dua bulan ini belum menerima haknya," kataKetua Komisi III DPRD Kotabaru H. Suhartono, di Kotabaru, Selasa.


Dia menjelaskan, tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayar untuk periode Desember 2012 dan Januari 2013.


Seharusnya, kata dia, uang tunjangan sertifikasi dibayarkan untuk tiga bulan, namun kenyataanya mereka hanya menerima satu bulan.


"Untuk yang dua bulan, kemana uangnya," tegas Hartono.


Sementara Bendaharawan Dinas Pendidikan Selamat, mengatakan, alasan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi karena ada beberapa administrasi pencairan dana, dan perubahan nomer rekening guru yang bersangkutan.


Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Hari Rakhman, menyatakan, keterangan bendahara tidak masuk akal.


"Jika benar, kenapa yang satu bulan bisa dibayar, sementara yang dua bulan belum belum dibayar," jelasnya.


Ia khawatir ada unsur kesengajaan.


Hari meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengganti bendahara tersebut, karena dinilai menyesengsarakan guru.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Khairul Iswandi, mengemukakan, dana tunjangan sertifikasi yang dua bulan belum dibayar itu masih di rekening Dinas Pendidikan.


Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Murdianto, menjelaskan, akan secepatnya membayarkan tunjangan sertifikasi tersebut.


"Dalam dua atau tiga hari semua dana tunjangan sertifikasi akan dibayarkan," tegasnya.


Menurut informasi, jumlah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi sekitar 988 orang.


Sebelumnya, Murdianto mengakui masih ada guru yang telah bersertifikasi, namun belum menerima tunjangan sertifikasi.


"Tunjangan sertifikasi dicairkan setiap tiga bulan sekali," ujarnya.


Penyebab belum diterimanya uang tunjangan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diantaranya, masalah administrasi pencairan dana, dan perubahan nomer rekening guru yang bersangkutan, serta proses kliring giro.


Pihak bank tidak mau serta merta mentrasfer dana tunjangan pada nomer rekening baru, sebelum dikonfirmasi atau melihat bukti fisik dari guru penerima.


"Bank juga tidak bisa melakukan pengiriman satu persatu, namun akan dilakukan secara kolektif," imbuhnya.


Tindakan tersebut semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian, bukan berniat mempersulit para guru, agar bank tidak salah kirim, dan guru penerima bisa lebih nyaman.


Bagi guru yang tidak melakukan perubahan rekening, dan tidak ada masalah administrasi yang lain, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan jadwal normal.


Dengan perbaikan administrasi tersebut, ke depan diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment