Wednesday 6 February 2013

Depok Lakukan Uji Emisi Di 11 Lokasi

Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di 11 titik lokasi yang terdiri dari 4 titik pinggir jalan (roadside) dan 7 titik non-roadside serta pemantauan udara ambient di 11 titik pantau.


Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Kamis mengatakan pemeriksaan uji emisi ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mendapatkan data sejauh mana tingkat polusi yang dihasilkan kendaraan-kendaraan di Kota Depok.


"Badan Lingkungan Hidup (BLH) setiap sebulan sekali melakukan uji emisi di beberapa titik lokasi," katanya.


Pengujian emisi kendaraan bermotor disediakan bagi Pegawai Pemerintah Kota Depok untuk mengujikan kendaraannya, tempat pengujian juga terbuka untuk umum dan Gratis, tidak dipungut biaya apapun.


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan uji emisi kendaraan yang selanjutnya akan dilaksanakan setiap bulannya di lokasi-lokasi sebagai berikut: 6 Februari 2013 di Balaikota Depok, 6 Maret Perumahan Pesona Khayangan 2, 3 April 2013 Perumahan Jatijajar, 4 April 2013 Jalan Tole Iskandar.


Selanjutnya 1 Mei 2013 Kampus UI Depok, 2 Mei 2013 Jalan Raya Juanda, ITC Depok tanggal 12 Juni 2013, Jalan Margonda Raya, Depan Margo City 13 Juni 2013, Margo City tanggal 1 Juli 2013, Perumahan Depok Maharaja 28 Agustus 2013, Jalan Raya Sawangan 4 September 2013.


Ia mengatakan meskipun mobil dengan tahun cukup tua tetapi jika dilakukan perawatan yang benar, sparepart yang asli dan penyetingan yang benar maka emisi gas buang yang dihasilkan tidak terlalu mengotori udara.


"Yang perlu diingat adalah, jumlah pohon yang ditanam harus lebih besar dari jumlah polusi yang dihasilkan," ujarnya.


Menurut dia kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan ditempelkan stiker lulus uji emisi, sedangkan bagi mereka yang kendaraan tidak lulus uji emisi maka akan diberikan kartu tidak lulus uji emisi dan dihimbau untuk merawat kendaraannya ke bengkel agar menghasilkan gas buang yang lebih sedikit.


Ia mengingatkan menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab semua pihak, Pemerintah Kota Depok akan senantiasa beruapaya melakukan perbaikan dan terus menjaga kualitas udara perkotaan.


Berbagai kegiatan yang dilakukan diantaranya program One Day No Car (ODNC), Car Free Day, Kegiatan penanaman pohon di area dengan pencemaran tinggi, atau Konversi BBM ke Gas.


selain itu juga pembuatan Jalur Khusus sepeda pedestrian jalan, pengawasan terhadap pelaku usaha, kegiatan yang menghasilkan emisi, manajemen transportasi perkotaan secara terpadu, pemberian insentif bagi pelaku kegiatan usaha yang berhasil mereduksi emisi, dan mengikutsertakan aspek kualitas udara dalam perencanaan tataruang.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment