Wednesday 6 February 2013

Bupati Ancam Kades Pejudi Dan Bermain Narkoba

Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, H Harun Nurasid menyampaikan ancaman terbuka terhadap para Kepala Desa yang hobi berjudi dan bermain-main dengan narkoba.


Ancaman Bupati Harun Nurasid disampaikan saat mengambil sumpah dan melantik Kades Kahakan Kecamatan Batu Benawa dan Kades Abung Surapati Kecamatan Limpasu bersamaan serta meresmikan Anggota BPD Kecamatan Batu Benawa, Aula Kecamatan Batu Benawa, Kamis.


"Tidak boleh seorang Kades terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, judi dan korupsi, sebab bila terlihat hal semacam itu bagaimana seorang pemimpin bisa memimpin masyarakatnya," ucapnya.


Hal lain ditekankan bupati pihak pembakal hat-hati dalam pemanfaatkan dana desa, agar dana tersebut lebih terarah dan bermanfaatkan terhadap masyarakat.


Kades yang dilantik Pembakal Kahakan Mahyuni menggantikan pejabat lama Muhammad Muhraini dan Kades Masdi menggantikan Misran Hadi, Masa Jabatan masing-masing Kades dari tahun 2013 hingga 2019.


Setelah dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan dilanjutkan penandatangan sumpah jabatan oleh Bupati HST dan Pejabat yang dilantik disaksikan Kepala Kantor BPMD HST H Yuserani dan Ahmadi dari Kementerian Agama HST.


Turut berhadir dalam kegiatan pelantikan ini Ketua Tim Penggerak PKK HST Hj Tintainah Harun Nurasid beserta Jajaran Pengurus TP PKK HST, Para Pimpinan SKPD, Camat Limpasu Nurdin, Camat Batu Benawa Rosihan, Perwakilan Muspika Kecamatan Batu Benawa, Para Pambakal, BPD dan Undangan lainnya.


Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Kades dan pelantikan jadi motivasi sendiri bagi pejabat baru untuk melaksanakan pembangunan di desa masing-masing serta ucapan terima kasih pada Panitia Pemilihan Pambakal atas terselenggaranya pemilihan dengan lancar dan tertib.


"Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan untuk mantan Kades yang telah melaksanakan tugas dan pengabdiannya untuk masyarakat, bangsa dan negara serta tetap memberikan masukan kepada pejabat baru agar dapat melaksanakan pembangunan dengan senantiasa memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat desa,"ujarnya.


Diterangkanya bahwa Pambakal pun tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelenggarakan pembangunan dalam kerangka otonomi desa, perlu mendapatkan bantuan dari banyak elemen masyarakat di desa antara lain BPD, utamanya dana bantuan desa agar penggunaannya mengikuti sesuai aturan, efektif, transfaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment