Monday 4 February 2013

BPN2TKI: TKI Wajib Miliki KTKLN

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, para TKI di mancanegara wajib memiliki kartu tenaga kerja luar legeri (KTKLN).


"KTKLN merupakan kartu identitas TKI yang wajib dimiliki setiap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Kepemilikan kartu identitas untuk memudahkan BNP2TKI melakukan kontrol dan perlindungan terhadap para TKI," kata Kepala BNP2TKI, Mohammad Jumhur Hidayat di Kendari, Selasa.


Ia mengatakan, jumlah TKI bekerja di luar negeri kini sekitar tujuh juta lebih tersebar di 142 negara.


TKI sebanyak itu setiap tahunnya menyumbangkan devisa sekitar Rp 120 triliun.


"Perolehan tersebut cukup besar, maka negara menganggap para TKI ini sebagai pahlawan devisa," ujar Mohammad Jumhur Hidayat.


Oleh sebab itu pemerintah perlu memberi perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dengan kartu identitas.


Jumhur menambahkan, para TKI dapat memperoleh KTKLN tersebut secara gratis di beberapa tempat yang telah disiapkan BNP2TKI.


Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.


"Tempat-tempat pelayanan KTKLN itu, sudah tersebar di beberapa kota di Indonesia. Pekan depan, pelayanan KTKLN bisa dilakukan di lokasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI Kendari," ujar Mohammad Jumhur Hidayat.


Para TKI di luar negeri mengalami banyak masalah, namun tidak sedikit TKI sukses dan mampu membuka lapangan kerja di daerahnya.


"Kadang-kadang media tidak adil memberitakan masalah TKI. Satu orang yang mengalami masalah diberitakan habis-habisan, seolah-seolah seluruh TKI di luar negeri bermasalah," katanya.


Sedangkan jutaan TKI yang mengalami sukses kata dia, luput dari pemberitaan media, karena dianggap tidak menarik.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment