Friday 8 February 2013

BP2TPM Banjarmasin Harapkan Jembatan Layang Miliki IMB

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berkeinginan pembangunan jembatan layang (fly over) di kota itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Memang belum ada jembatan layang di Indonesia yang memiliki IMB, tetapi dalam pembangunan jembatan layang di Banjarmasin kita harapkan memiliki IMB yang pertama dan sebagai pencontohan," kata Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhak, Jumat.

Ketika ditanya di sela-sela peresmian kantor BP2TPM dan Dinas Catatan Sipil oleh Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin di jalan Sultan Adam kota setempat, Ikhsan mengakui adanya pro dan kontra saat Pemkot Banjarmasin meminta pengelola proyek jembatan layang kota setempat untuk mengurus IMB.

Banyak pihak yang menanggapi "dingin" keinginan membuatkan IMB bagi proyek yang pertama kali dilaksanakan di kota yang berjuluk "Kota Dengan Seribu Sungai" itu.

Kurangnya respon terhadap keinginan Pemkot tersebut lantaran ketidak mengertian saja atas keberadaan IMB,apalagi di daereah lain juga banyak jembatan layang yang tidak memiliki IMB.

Padahal dalam pandangan Pemkot Banjarmasin, IMB tersebut sangat penting bagi sebuah bangunan besar seperti jembatan layang, karena adanya kepastian hukum bila nantinya terjadi sebuah masalah.

"Umpamanya saja nantinya jembatan layang itu ambruk, maka proyek tersebut tidak terlalu dipersoalkan karena sebelumnya sudah memiliki IMB yang barang tentunya secara kelayakan sudah diperhitungkan," katanya.

Menurut Ikhsan, keinginan membuatkan IMB tersebut tidak sebatas jembatan layang saja, tetapi bangunan apa saja milik pemerintah, maksudnya tak lain adalah memenuhi ketentuan sesuai undang-undang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Bangunan gedung serta Perda IMB itu sendiri.

Dalam kaitan ini tidak ada maksud Pemkot Banjarmasin agar bangunan gedung pemerintah itu harus punya IMB untuk mnenarik resribusi sama sekali tidak, dalam hal ini resribusi nol persen, artinya tidak memungut apa-apa, dan itu semata untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku saja, demikian Ikhsan Alhak.

Untuk diketahui saat ini sedang dibangun proyek jembatan layang sepanjang 400 meter di bilangan jalan A Yani Banjarmasin yang dibiayai oleh APBN untuk memecah kemacetan di kawasan tersebut.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment