Monday 4 February 2013

BBPOM Amankan 47 Koli Daging Kaleng Malaysia

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengamankan sebanyak 47 koli yang terdiri dari daging kaleng, susu, jagung dan Jamur ilegal asal Malaysia, Thailand dan China yang belum sempat dijual di pasaran.


"daging kaleng, susu, jagung dan jamur tersebut tertera ML dan izin edar dari BPOM, tetapi setelah dicek ternyata palsu," kata Kepala BBPOM Pontianak Ali Bata Harahap di Pontianak, Senin.


Ia menjelaskan, diamankannya puluhan koli pangan ilegal itu, dalam razia rutin yang BBPOM Pontianak lakukan, baik terhadap gudang penyimpanan, maupun di mal, super market, dan toko-toko milik masyarakat di pasar-pasar tradisional.


"Dalam kasus itu, kami telah mengamankan pangan ilegal yang belum sempat diedarkan atau di jual di pasaran sehingga masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.


BBPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan laki-laki berinisial A (40) sebagai tersangka, karena kedapatan menampung pangan ilegal, katanya.


Tersangka dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal tiga tahun kurungan penjara atau denda Rp600 juta, kata Ali Bata.


BBPOM Pontianak juga telah menyita sebanyak 45 koli obat-obatan tradisional ilegal asal Madura, atau obat tradisional yang mengandung kimia obat serta tidak memiliki izin edar dari BPOM, pada sebuah rumah yang dijadikan gudang oleh seorang perempuan berinisial R (35) di kawasan Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan.


Puluhan jenis obat tradisional tersebut belum sempat diedarkan, yang terdiri dari obat kuat, tongkat Madura, obat rematik, keputihan, asam urat dan lain-lain.


Kepala BBPOM Pontianak menyatakan, hingga saat ini tersangka melarikan diri (kabur) sehingga sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.


Tersangka dapat diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara, atau denda Rp1 miliar, katanya.


"Dalam kasus ini, sebenarnya kami sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka. Begitu barang masuk, lalu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sehingga berhasil menyita 45 koli obat-obatan tradisional ilegal, yang siap dipasarkan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Ali Bata.


BBPOM Pontianak memberikan tips kepada masyarakat, agar tidak salah dalam membeli obat-obatan tradisional, seperti obat kuat yang legal pasti tidak menampilkan gambar-gambar yang vulgar, ada izin edar dari BPOM, tidak mengandung kimia obat dan lain-lain.


"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli berbagai produk, dengan melihat apakah punya izin edar atau tidak sehingga tidak berdampak pada kesehatan bagi di pengguna," ujar Ali Bata. (ant/rd)

No comments:

Post a Comment