Friday 8 February 2013

Banjarmasin Inginkan Investor Kelola Pasar Lama

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ingin ada investor ikut membenahi pasar lama di kota setempat.

Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin kepada wartawan di balai kota, Jumat, mengatakan kehadiran investor kelola pasar lama untuk membangun pasar untuk menampung pedagang di kawasan tersebut.

Pedagang di kawasan tersebut banyak kurang tertampung setelah pihak Pemkot Banjarmasin melakukan pembebasan sebuah jalan umum yang selama ini menjadi lokasi pasar di kawasan pasar lama itu.

Muhidin berharap adanya sebuah bangunan pasar bertingkat dan representatif di wilayah itu, tetapi untuk membangun bangunan tersebut Pemkot tidak memiliki dana makanya diharapkan adanya investor, tuturnya.

Apalagi wilayah itu akan dijadikan lokasi wisata sungai dan wisata belanja kehadiran bangunan megah diperlukan.

Sementara, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ichwan Noor Chalik mengatakan, pembebasan jalan umum yang bertahun-tahun berubah menjadi pasar tersebut dilakukan bertahap.

Padahal jalan umum begitu vital untuk arus lalu-lintas di kawasan tersebut, terutama untuk menjadi jalan alternatif setelah Jalan Sulawesi yang belakangan ini mengalami kemacetan lalu lintas.

Menurut Ichwan, jalan yang dibebaskan dari kegiatan pasar tersebut sepanjang 600 meter dengan lebar delapan meter.

Selain itu, Ichwan juga menuturkan bila kawasan tersebut juga dibangun proyek siring sungai maka bangunan di bantaran sungai kawasan itu harus diroboh untuk memperlancar proyek penataan keindahan kota dan normalisasi sungai.

Sementara, bangunan yang ada di bantaran sungai di kawasan tersebut akan didata kepemilikannya untuk memudahkan keperluan surat menyurat.

Bagi pemilik yang sah akan diberikan ganti rugi bangunan dan lahan sesuai aturan, sementara bagi yang tidak memiliki surat menyurat kepemilikan akan diberikan ganti rugi pemindahan dan pembongkaran bangunan, tambahnya.

Penataan kawasan tersebut dinilai begitu mendesak karena sudah begitu semrawur, maka jalan umum yang seharusnya untuk arus lalu-lintas justru berubah menjadi pasar.

Jika hal itu terus dibiarkan tidak mustahil daerah itu akan berubah semrawut, sehingga Pemkot harus tegas dalam menegakan aturan soal keperuntukan lahan dan kawasan.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment