Wednesday 6 February 2013

Airin Janji Izin Parkir Di Tangsel Mudah

Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany menjanjikan untuk memberikan kemudahan dalam mengurus izin parkir dalam gedung (Off Street).


"Jadi nantinya, izin pendirian usaha parkir di dalam gedung hanya melalui Dishubkominfo, tidak melalui BP2T lagi. Jadi, tidak bertele - tele," kata Airin di Tangerang, Selasa.


Airin menuturkan, perubahan sistem perizinan hanya melalui Dishubkominfo didasarkan atas adanya keluhan dari para pengusaha.


Proses izin yang panjang dan kerap menyulitkan, membuat pengusaha merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, proses izinya akan dibuat satu atap.


Airin menuturkan, untuk memberikan kemudahan izin tersebut, Pemkot Tangerang Selatan akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal).


Meski demikian, pengelola parkir harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk keabsahan dalam penarikan pajak.


Setelah ada rekomendasi dari Dishubkominfo, akan dicatatkan NPWPD-nya sebagai kewajiban pajak ke DPPKAD, imbuhnya.


Sebelumnya, proses izin legalitas usaha parkir di dalam gedung di Tangerang Selatan, memerlukan rekomendasi dari Dishubkominfo, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan DPPKAD. Setelah izin semuanya didapat, maka barulah ditandatangani langsung Wali Kota.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment